Sekdes di Blitar yang Gelapkan Iuran Pajak Ditahan, Warga Syukuran Sembelih Kambing
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Jumat, 03 Desember 2021 19:16 WIB
"Pertimbangan penahanan terhadap AA dilakukan untuk mengantisipasi AA melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti dalam kasus ini," kata Udhiyono.
Udhiyono menambahkan, setelah dilakukan penahanan, selanjutnya Satreskrim Polres Blitar akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Blitar untuk melanjutkan proses hukum terhadap AA.
Diketahui, Sekdes AA diduga menggelapkan uang iuran PBBP2 milik sejumlah warga. Ia diduga menyelewengkan iuran pajak dari warga tersebut sejak tahun 2012 lalu.
Aksi penggelapan iuran pajak bumi dan bangunan ini terbongkar saat ada warga melakukan jual beli tanah. Saat proses mengurus dokumen, ternyata ada tunggakan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar sejak tahun 2012 hingga tahun 2020. (ina/rev)