Ada Kedaruratan di Kota Pasuruan, Telepon Saja 112 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ada Kedaruratan di Kota Pasuruan, Telepon Saja 112

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Ardianzah
Sabtu, 11 Desember 2021 10:17 WIB

Sosialisasi layanan panggilan darurat 112 oleh Diskominfotik Kota Pasuruan.

KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah (Pemkot) melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) memberikan layanan panggilan darurat dengan nomor telepon . Nantinya, warga bisa melaporkan kejadian darurat yang membutuhkan penanganan cepat seperti kecelakaan, bencana alam, kebakaran, dan situasi darurat lainnya.

Hal itu disampaikan oleh Sekertaris Daerah , Rudiyanto, saat membuka sosialisasi panggilan darurat dan kebutuhan teknologi informasi pada Pemerintah di Hotel Horisson, Jumat (10/12).

“Nomor tunggal ini memudahkan masyarakat mendapatkan pertolongan jika ada kondisi darurat. Nomornya cuma , tidak ada nomor lagi, gampang dihafal juga,” ujar dia

Sosialisasi ini digelar dengan tujuan memberikan pemahaman terkait pentingnya layanan nomor telepon untuk kepentingan darurat. Warga dapat memanfaatkan layanan untuk melaporkan kejadian darurat yang dilihat atau dialaminya.

Layanan itu terintegrasi dengan pelayanan instansi terkait kondisi darurat keamanan, kecelakaan, kesehatan, dan kebencanaan lainnya. Layanan dapat digunakan bebas pulsa selama 24 jam ataupun handphone sedang terkunci. Kejadian darurat apa pun yang terjadi di masyarakat langsung dilaporkan. Namun, tidak untuk dibuat mainan

“Harapannya masyarakat menggunakan layanan yang mana induknya dari kominfo dapat dimanfaatkan untuk kejadian gawat darurat. Misalnya, ada pohon tumbang di Blandongan cukup panggil . Nantinya kominfo akan menginstruksikan BPBD,” jelas Rudi.

Di tempat yang sama, Kokoh Arie Hidayat, selaku Kepala Diskominfotik , memaparkan merupakan layanan respons cepat sebagai upaya melindungi dan melayani masyarakat yang kondisinya sedang terdesak.

Bentuk layanan panggilan darurat yang dapat direspons dengan cepat oleh satuan tanggap bencana antara lain berupa kebakaran, banjir, bencana alam, kecelakaan jalan raya, hingga peristiwa yang mengancam kejiwaan seseorang.

Layanan panggilan darurat melalui nomor telepon akan diresmikan oleh pemkot pada saat HUT . "Untuk OPD teknis yang terkait secara SOP akan diatur oleh kominfo terkait tata cara penanganan respon cepat tanggap layanan . Setiap OPD mesti berbenah khususnya untuk OPD terkait dalam penanggulangan bencana dan bahaya di ," tukas Kokoh. (ard/par/ns)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video