Cucu Sama Cucu Bolehkah Saling Menikah?
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: .
Sabtu, 18 Desember 2021 13:46 WIB
>>>>>>
Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari
dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau
email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<
Pertanyan:
BACA JUGA:
Saya Dilamar Laki-Laki yang Statusnya Pernah Adik, Keluarga Melarang, Bagaimana Kiai?
Istri Tak Penuhi Kebutuhan Biologis, Saya Onani, Berdosakah Saya?
10 Rekomendasi Nama Bayi Laki-Laki Islami 3 Kata Keren, Punya Arti Mendalam, dan Penuh Doa
Rencana Nikah Tak Direstui karena Weton Wanita Lebih Besar dan Masih Satu Buyut
Assalamualaikum Wr. Wb. Dr. KH. Imam Ghazali Said yang saya hormati, kenalkan nama saya Edy Heriyanto dari Palembang. Saya mohon penjelasannya soal pernikahan.
Kasus yang saya alami begini, jika ada dua kakek, mereka adalah kakak beradik dan saudara kandung. Apakah boleh cucu-cucu dari kedua kakek yang bersaudara kandung itu saling menikah.
Terima kasih atas penjelasannya.
Waalaikummusalam Wr.Wb.
(Edy Heriyanto – Palembang)