Berstatus Tersangka, Kepala Desa Ngadri Blitar Masih Aktif Menjabat
Editor: Rohman
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 03 Januari 2022 17:14 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - MM (44), Kepala Desa (Kades) Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, masih aktif menjabat sebagai kades walau sudah ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan dana bantuan sosial tunai (BST).
Hal ini diakui Camat Binangun, Hendri Bagus Cahyono. "Masih aktif sebagai kades sampai saat ini meski berstatus tersangka," kataya, Senin (3/1).
BACA JUGA:
Jamasan Gong Kiai Pradah, Tradisi Pemkab Blitar Lestarikan Warisan Budaya Tak Benda
Kebakaran di Srengat Blitar Telan Satu Korban Tewas, Diduga Akibat Korsleting
Polres Blitar Amankan Ribuan Botol Arak Bali yang Hendak Dikirim ke Luar Jawa
Bupati Blitar Ajak Muslimat Sinergi Turunkan Angka Stunting, AKI dan ATS
Menurutnya, pemberhentian MM sebagai Kepala Desa Ngadri merupakan wewenang dari pimpinan, dalam hal ini bupati sebagai kepala daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Rully Wahyu, membenarkan hingga kini MM masih aktif sebagai Kades Ngadri. Pihaknya mengatakan sedang mencari informasi tentang penetapan tersangka terhadap MM sebagai bahan untuk mengambil langkah penindakan terhadapnya, apakah akan diberhentikan sementara atau tidak.
Sebab, Rully mengaku belum menerima pemberitahuan dari pihak kepolisian terkait penetapan MM sebagai tersangka. Namun, DPMD Kabupaten Blitar secara pro-aktif melakukan pengumpulan informasi agar segera menentukan pemberhentian MM.