Berstatus Tersangka, Kepala Desa Ngadri Blitar Masih Aktif Menjabat | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Berstatus Tersangka, Kepala Desa Ngadri Blitar Masih Aktif Menjabat

Editor: Rohman
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 03 Januari 2022 17:14 WIB

Sekretaris Desa Tegalrejo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, berinisial AA, saat dihadirkan dalam rilis kasus penggelapan iuran PBBP2, beberapa waktu lalu.

"Kami koordinasi dulu dengan kepolisian karena memang belum ada pemberitahuan," ucap Rully.

Dieberitakan sebelumnya, MM ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana BST sejak November 2020 hingga Agustus 2021 dengan total dana yang diselewengkan sekitar Rp17 juta. Meski selalu mencairkan BST, tetapi MM diduga tidak menyalurkan seluruh bansos tersebut ke warga.

Ia diduga melanggar pasal 43 ayat 1 UU RI nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin dengan ancaman hukuman pidana selama 5 tahun penjara. Namun, dalam kasus ini, MM tidak ditahan oleh pihak kepolisian karena masih dari hasil pertimbangan penyidik, MM kooperatif saat menjalani pemeriksaan. Sehingga, MM hanya dikenai wajib lapor 2 kali seminggu.

Penetapan Kades Ngadri sebagai tersangka ini sekaligus menambah daftar aparat pemerintah desa di Kabupaten yang tersandung kasus hukum. Sebelumnya, seorang Sekretaris Desa (Sekdes) di Desa Tegalrejo, Kecamatan Selopuro resmi ditahan.

Sekdes berinisial AA (47) itu ditahan atas atas kasus dugaan penggelapan iuran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (). (ina/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video