Pelaku Begal Payudara di Pasuruan Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Pelaku Begal Payudara di Pasuruan Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara AA, tersangka begal saat dihadirkan dalam rilis di Mapolres Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - AA (29), pelaku begal payudara di Kelurahan Bendomungal, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, yang videonya sempat viral di media sosial, akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan. Pelaku merupakan warga Jl. Dr. Soetomo 20, RT 02 RW 03, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, mengatakan peristiwa itu terjadi pada hari Senin, 20 Desember 2021, sekira pukul 07.35 WIB.

Baca Juga: Bersama para Petani Milenial, Khofifah Panen Bunga Sedap Malam di Pasuruan

Ketika itu, korban perempuan berinisial F (35) sedang mengayuh sepeda pancal di jalan dan dibuntuti dari belakang oleh tersangka yang sebelumnya berhenti di pinggir jalan untuk membeli makanan.

"Pelaku dari jauh telah membuntuti korban dengan mengendarai sepeda motor dan melakukan aksinya ketika korban melewati sebuah gang kecil di Kelurahan Bendomungal, Kecamatan Bangil," ujar Adhi, Rabu (19/01/2022).

Pelaku saat itu memepet korban, kemudian tangan kirinya meremas payudara sebelah kanan korban. Spontan korban berontak dan kaget saat disentuh pelaku. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung kabur menuju tempat kerja pelaku sebagai penjual POM mini di area Bangil.

Baca Juga: Pemilik Kafe di Ruko Gempol 9 Keluhkan Pungutan Rp80 Ribu per Hari, Minta Pertanggungjawaban

"Setelah mendapatkan keterangan dari saksi dan bukti-bukti, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap AA di Lingkungan Kemaden, Kelurahan Kersikan, Kecamatan Bangil," terang Adhi.

Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 289 KUHP Subs Pasal 281 KUHP.

"Ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Motif pelaku yakni terdorong hasrat seksualnya karena melihat fisik korban," tutur kasatreskrim.

Baca Juga: Khofifah Didoakan Dua Putra Pendiri NU dan Pengasuh PP Sidogiri Jadi Gubernur Dua Periode

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yakni 1 buah flashdisk berisikan rekaman CCTV milik warga/saksi, 1 buah dalaman gamis warna coklat milik korban, 1 buah sweater merah muda milik korban, 1 buah kerudung warna coklat milik korban, 1 unit sepeda motor Yamaha Xeon dengan Nopol N-2499-TDA yang digunakan tersangka, 1 potong kemeja hoodie warna putih coklat milik tersangka, celana jeans warna hitam milik tersangka, dan 1 pasang sandal warna hitam milik korban.

"Dari keterangan tambahan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan pencabulan atau begal payudara sebanyak 2 kali," pungkasnya.

Sementara itu pelaku hanya bisa terdiam malu sambil menyesali perbuataannya saat wartawan memberikan sejumlah pertanyaan. (afa/rev)

Baca Juga: Kontroversi Karnaval Budaya Barikade Gusdur Vs FUIB Pasuruan Buahkan Kesepakatan dari Mediasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO