Sementara Zakaria Kasimin menjelaskan bahwa penetapan cagar budaya adalah kewenangan dari bupati atau wali kota. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya.
"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan punya kewajiban bersama-sama untuk melestarikan," paparnya.
Sekadar informasi, dari 14 cagar budaya yang ditetapkan bupati, 5 di antaranya ada di Kecamatan Mejayan.
"Alhamdulillah, awal saya menjabat terima 5 sertifikat cagar budaya peringkat kabupaten. Dan ini sesuai dengan visi misi saya untuk menciptakan desa budaya," ungkap Gunawan Wibisono, Kepala Desa Madiun.
Adapun 14 cagar budaya yang telah ditetapkan adalah Kompleks Pendopo Muda Graha, 4 Jaladwara di Pendopo Muda Graha, Candi Wonorejo, Prasasti Mruwak, Arca Pancuran Dewi Sri, Prasasti Klagen Serut, Umpak Bermotif, Arca Perwujudan, Yoni, Arca Ganesha, dan Arca Nandi yang merupakan Koleksi Rumah Arca Palang Mejayan. (dro/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News