Bravo! Kurang dari 3 Jam, Polres Gresik Berhasil Bekuk Pelaku Begal Driver Online

Bravo! Kurang dari 3 Jam, Polres Gresik Berhasil Bekuk Pelaku Begal Driver Online Kapolres Gresik AKBP Muchamad Nur Azis saat ekspos pelaku begal driver online. foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres kurang dari 24 jam berhasil membekuk begal , Senin (21/2/2022). Pelakumya adalah Wawan Hermanto (28), warga Desa Bulaklo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.

Sementara korbannya adalah seorang bernama Pambudi (36), warga Jalan Kepuh Kiriman Dalam, Waru, Kabupaten Sidoarjo

Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak begal lantaran berusaha melawan saat akan ditangkap.

"Polres berhasil menangkap pelaku pembegalan kurang dari 1 x 24 jam," ucap Kapolres AKBP Mochamad Nur Azis saat ekspos.

Kapolres lantas mengungkapkan awal mula penangkapan begal . Pada Minggu (20/2/2022) sekitar pukul 22.30 WIB mendapat laporan adanya begal .

Polisi langsung mendatangi lokasi dan menggali keterangan dari korban yang sedang dirawat di RS Semen akibat lehernya disayat pelaku dengan pisau.

Petugas identifikasi beserta Opsnal Sat Reskrim Polres mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan korban guna mencari informasi lebih lanjut, setelah mendapat laporan.

Setelah mendapatkan informasi dari korban, angota Opsnal Sat Reskrim Porles langsung mencari keberadaan tersangka yang membawa kabur satu unit kendaraan Mobil Suzuki Ertiga W 1380 DY.

"Upaya petugas membuahkan hasil. Kurang dari tiga jam, polisi menangkap tersangka pada hari Senin, tanggal 21 Februari 2022 sekitar pukul 02.00 WIB," ungkapnya.

Menurut kapolres, saat ditangkap anggota Opsnal Sat Reskrim Polres , pelaku Wawan Hermanto melakukan perlawanan.

"Karena pelaku melakukan perlawanan dan berusaha kabur sehingga anggota Opsnal Polres melakukan pengejaran dan melakukan tindakan tegas dan terukur," terangnya.

"Saat dilakukan interogasi dan pemeriksaan, pelaku mengakui dan benar telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Motifnya ingin menguasai barang milik korban," paparnya.

Kasatreskrim Polres AKP Wahyu Rizky menambahkan, anggota Reskrim Polres langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.

Petugas menemukan satu unit kendaraan Mobil Suzuki Ertiga W 1380 DY warna putih yang dikendarai korban Pambudi. Satu buah handphone merek Redmi warna cream milik korban.

"Tersangka dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan, Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara paling lama sembilan tahun," jelas AKP Wahyu.

Wahyu menuturkan, sebelum kejadian, tersangka memesan yang sedang mangkal di Terminal Bungurasih. Tersangka kemudian minta diantarkan ke Bandara Juanda.

Saat perjalanan, tersangka Wawan Hermanto meminta untuk berhenti dan tiba-tiba menyayat leher korban menggunakan satu buah pisau yang dibawa tersangka.

Satu buah handphone milik korban Pambudi terjatuh, kemudian kursi pengemudi diambil alih oleh tersangka.

Posisi korban masih berada di kursi pengemudi dan diduduki oleh tersangka lalu dikemudikan menuju ke arah wilayah Kabupaten .

Setelah sampai di bawah jembatan Desa Prambangan, Kabupaten , korban dibuang di pinggir jalan. "Tersangka Wawan Hermanto lalu melarikan diri menuju rumahnya di Bojonegoro," pungkasnya. (hud/ian)

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO