Selain kepada pedagang di pasar tradisional, rencananya pemkab juga akan mendistribusikan minyak goreng ke toko-toko kelontong maupun retail. Namun untuk sementara ini, pihaknya masih fokus kepada pedagang di pasar.
“Nanti kondisi (stok minyak goreng) sudah mulai stabil, kita juga akan distribusi untuk toko-toko,” imbuhnya.
Sementara, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kediri Tutik Purwaningsih menyampaikan syarat bagi pedagang agar bisa mendapatkan minyak goreng dari pemkab ini adalah hanya dengan menunjukkan KTP. Selanjutnya, tinggal membayar menggunakan uang tunai dan mengambil barangnya ke koordinator pasar yang telah ditunjuk dinas perdagangan.
“Dari produsen pedagang mendapatkan harga Rp12.500, jadi untung pedagang Rp1.000 dan dijual sesuai HET Rp13.500,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, kebutuhan minyak goreng di Kabupaten Kediri yang berpenduduk lebih dari 1,6 juta mencapai 1.230 ton per bulan.
Adapun HET minyak goreng yang diatur oleh Permendag no. 6 tahun 2022, untuk curah sebesar Rp11.500/liter, kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000/liter. Kebijakan HET ini mulai diberlakukan sejak 1 Februari 2022, sekaligus mencabut Permendag No 3/2022. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News