LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lamongan melakukan upaya antisipasi untuk menghindari kecurangan dalam pelaksanaan pilkades serentak. Di antaranya, warga yang bisa masuk daftar pemilih tetap (DPT) harus tinggal di wilayahnya sedikitnya 6 bulan, dibuktikan dengan identitas diri berupa kartu tanda penduduk (KTP).
"Selain itu, calon kepala desa harus mengetahui jumlah DPT dan asal-usul warganya. Meski tidak tinggal di wilayahnya karena urusan pekerjaan, tetap memiliki hak suara asal memiliki KTP," ujar Kepala DPMD Kabupaten Lamongan, Khusnul Yaqin, didampingi Kabid Pemdes Ismaun, Selasa (8/3) siang.
Asal ada KTP, kata dia, tidak ada alasan bagi warga desa untuk tidak bisa menggunakan hak suaranya dalam pilkades serentak mendatang. "KTP sebagai dasar seseorang untuk bisa menggunakan suaranya dalam pilkades mendatang," ujarnya.
Dijelaskan Khusnul, hingga hari ini sudah ada sebanyak 133 orang yang diperkirakan akan mengikuti kompetisi pilkades serentak di Lamongan, pada 26 Juni mendatang.
"Sudah ada 27 desa yang sudah menetapkan calonnya, sehingga masih ada 29 desa yang belum. Tetapi masih ada waktu hingga 14 Maret mendatang," jelasnya.
Ada 61 desa yang melaksanakan pilkades serentak tahun ini, tersebar di 24 kecamatan dari total 27 kecamatan. "Kecuali Kecamatan Modo, Sambeng, dan Lamongan (tidak ada pilkades)," katanya.
Klik Berita Selanjutnya