Bahas Kerja Sama Parkir, Komisi B DPRD Sidoarjo Diberi Waktu Satu Minggu

Bahas Kerja Sama Parkir, Komisi B DPRD Sidoarjo Diberi Waktu Satu Minggu Suasana Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo terkait permohonan persetujuan terhadap perjanjian kerja sama parkir. Foto: Ist

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com bakal membahas dan mengkaji rancangan perjanjian kerja sama parkir di Kota Delta. Untuk keperluan tersebut, komisi yang membidangi perekonomian ini diberi waktu satu pekan. 

Penetapan sebagai pembahas kajian rancangan perjanjian kerja sama parkir di Kota Delta itu diumumkan dalam rapat paripurna yang berlangsung hari ini, Rabu (16/3). Ketua , Bambang Pujianto, mengatakan bahwa pihaknya bakal melibatkan tenaga ahli untuk membahas rancangan perjanjian kerja sama parkir di Sidoarjo.

Baca Juga: Ikuti Rakercabsus, Kader PDIP Siap Menangkan Pilkada di Sidoarjo dan Jawa Timur

Rencananya, komisi yang membidangi perekonomian itu bakal meminta pendapat minimal dua tenaga ahli. “Insya Allah, yang pertama merupakan tenaga ahli yang menguasai perparkiran,” ujarnya.

Berdasarkan rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sidoarjo, pihaknya diberi waktu hingga 23 Maret 2022, atau satu minggu. “Akan kita jalankan sesuai tugas yang diberikan oleh pimpinan DPRD. Kita segera rapat internal, buat skedul kapan kita ngundang tenaga ahli, kapan mencari referensi kunjungan kerja, koordinasi dengan Biro Hukum Provinsi maupun BPK,” paparnya.

Bambang mengakui jika waktu yang diberikan kurang cukup. Namun pihaknya bakal maksimal memanfaatkan waktu tersebut. “Makanya kita segera rapat internal komisi, segera bekerja dengan tenaga ahli, melakukan koordinasi dan konsultasi,” kata politikus dari Partai Gerindra ini.

Baca Juga: Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo Minta KPK Buka Blokir Rekening Suami dan Anak

Dengan tugas kajian rancangan perjanjian kerja sama parkir, bakal mengkritisi tentang regulasi, sistem kerja sama, sistem pembayaran, dan terkait jumlah titik parkir di Kota Delta yang akan bekerja sama dengan pihak ketiga. “Itu semua harus diperjelas dalam perjanjian tersebut,” tuturnya.

Hasil kajian dan pembahasan yang dilakukan akan diserahkan ke pimpinan dewan sebagai bahan untuk memberikan persetujuan terhadap kerja sama parkir di Kota Delta. "Hasil dan rekomendasi nanti kita akan serahkan pada pimpinan DPRD,” pungkasnya.

Saat , Wakil , Subandi, membacakan Nota Penjelasan tentang Permohonan Persetujuan Terhadap Perjanjian di Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga: Selama Jadi Anggota DPRD Jatim, Mas Iin Peka Kebutuhan Masyarakat

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo, Benny Airlangga Yogaswara, menyebut pihaknya bersama (ISS) terus melakukan koordinasi terkait lokasi dan titik parkir, sembari menunggu selesainya pembahasan di Komisi B. "Kalau di perbup itu kan ada 359 titik parkir. Hal ini yang akan kita tinjau ulang dengan pihak ketiga," kata Benny.

Ia menambahkan, pada akhir Maret ini perjanjian kerja sama tersebut harus selesai, sehingga pada awal April, perparkiran di Sidoarjo sudah dikelola , pemenang tender pengelolaan parkir di Sidoarjo. "Kontrak kerja samanya dengan itu selama tiga tahun. Di tahun pertama dengan nilai Rp32 Miliar. Di tahun berikutnya bakal ada kenaikan," urai Benny.

Sebelumnya, , Ahmad Muhdlor, yakin skema kerja sama pengelolaan parkir yang dilakukan melalui proses lelang kemarin meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan. Dari pendapatan di angka Rp1 miliar tahun 2021 itu, diproyeksikan naik menjadi Rp32,090 miliar di tahun 2022.

Baca Juga: Program Sekolah Toleransi: Inspirasi Baru untuk Masa Depan Kota Delta

Skema pengelolaan parkir yang dilakukan oleh Pemkab Sidoarjo termasuk hal baru, di mana pihak ketiga atau pemenang lelang dalam hal ini harus menyetor retribusi terlebih dulu kepada Pemkab Sidoarjo paling lambat setelah tujuh hari usai nota kesepahaman (MoU) ditandatangani. (sta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO