Bupati Pasuruan Sampaikan LKPJ 2021 Secara Virtual

Bupati Pasuruan Sampaikan LKPJ 2021 Secara Virtual Suasana saat penyampaian LKPJ 2021 saat rapat paripurna di DPRD Kabupaten Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Bupati Pasuruan, , menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2021 secara virtual di hadapan dewan, Senin (21/3) kemarin.

Dalam laporannya, ia menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi pada 2021 tidak terpengaruh banyak oleh pandemi Covid-19. Justru mengalami peningkatan yang relatif stabil.

Baca Juga: AKD DPRD Pasuruan 2024-2029 Resmi Terbentuk, Gerindra Tak Kebagian Kursi

Tren peningkatan ekonomi sebesar 4,34 persen. Namun, kata , angka pertumbuhan ekonomi tersebut masih di bawah level Jawa Timur yang mampu mencapai 7,07 persen

Menurutnya, hal itu karena Pemkab Pasuruan masih melakukan pemulihan ekonomi pascapenurunan pada 2020 yang terkontraksi atau minus 2,03 persen.

"Alhamdulillah, pertumbuhan ekonomi kita naik, meskipun masih di bawah Jawa Timur. Ya, karena memang kita masih dalam tahap pemulihan akibat dampak pandemi yang memukul banyak sektor," ujarnya.

Baca Juga: Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, PKB Kembali Pegang Orang Nomor 1

Ia memaparkan, struktur perekonomian sementara berdasarkan PDRB atas dasar harga berlaku tahun 2021 yang menunjukkan kontribusi lima lapangan usaha terbesar. Yakni industri pengolahan sebesar 58,97 persen; kontruksi sebesar 11,94 persen; perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor sebesar 9,25 persen; pertanian, kehutanan, dan perikanan 6,78 persen; serta penyediaan akomodasi dan makan minum sebesar 3,47 persen.

"Ada pula 12 lapangan usaha lainnya yang berkontribusi sampai 9,59 persen. Yang paling banyak memang industri pengolahan sampai lebih dari 50 persen, karena memang jalan terus, permintaan juga banyak," tuturnya.

Bupati yang karib disapa itu menambahkan, bahwa LKPJ merupakan bentuk tanggung jawab bupati dalam menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban APBD ke DPRD, pemerintah pusat, dan masyarakat. Hal itu sesuai dengan amanah konstitusi UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang diatur pada Pasal 69 dan 71. 

Baca Juga: KPU RI dan DPP PKB Bisa Lawan Keputusan Bawaslu RI

Sementara itu, Ketua , Sudiono Fauzan, mengepresiasi pertumbuhan ekonomi saat masa sulit karena pandemi Covid-19. Ia berharap, evaluasi segera dilakukan antara eksekutif dan legislatif.

"Kita sampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Pasuruan yang sudah menyampaikan nota pengantar yang nanti akan di bahas secara di tingkat komisi," katanya.

Politikus PKB itu menjelaskan, LKPJ ini meliputi laporan pengelolaan keuangan daerah serta kinerja sebagian dari urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam upaya pencapaian visi dan misi yang telah ditetapkan dalam RKPD Tahun 2021, serta secara lengkap telah dituangkan pada buku LKPJ Kepala Daerah. (bib/par/mar)

Baca Juga: Gus Irsyad Batal Dilantik Jadi DPR RI, Massa SGI Geruduk KPU Kabupaten Pasuruan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO