SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo melakukan tindakan tegas terhadap reklame yang menunggak membayar pajak. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi pelayanan pajak daerah ini melakukan penertiban tiga titik papan reklame yang belum membayar pajak, Selasa (29/3/2022).
Tiiga titik papan reklame yang ditertibkan oleh tim Pajak Daerah BPPD Sidoarjo ini yaitu reklame sebuah perusahaan, reklame sebuah bank perkreditan rakyat (BPR), dan reklame sebuah usaha jasa gadai. Tiga titik reklame itu semuanya ada di pinggir jalan di sekitar Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
BACA JUGA:
- Potongan Insentif BPPD Diduga Juga Sampai ke Plt Bupati Sidoarjo
- Penasihat Hukum Siskawati: KPK Gagal Jalankan Fungsi Pencegahan Korupsi
- Kuasa Hukum Siska Wati Minta Semua Pejabat yang Terima Aliran Dana Intensif Pajak Sidoarjo Diusut
- Jelang Iduladha, Dispaperta Sidoarjo Temukan 3 Sapi Terinfeksi Virus PMK di Pedagang Hewan Kurban
Titik papan reklame yang ditertibkan ditutup memakai kain putih bertuliskan 'Reklame Ini Belum Membayar Pajak Sesuai Perda No. 7 Tahun 2011'. Kain putih tersebut juga bertuliskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo beserta logonya.
Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono, menjelaskan sebelum dilakukan penutupan, pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada wajib pajak (WP) hingga tiga kali. Namun, karena surat peringatan tidak dihiraukan, BPPD Sidoarjo terpaksa melakukan penutupan terhadap sejumlah reklame.
“Penutupan ini berlangsung 14 hari. Kalau masih tidak ada tanggapan, maka akan dilakukan pembongkaran oleh Satpol PP. Kami berharap para pemasang reklame ini untuk taat membayar pajak,” ujarnya saat memimpin penertiban titik reklame yang belum membayar pajak.
Ari menegaskan, penertiban titik reklame yang diketahui belum membayar pajak, bagian dari upaya penegakan terhadap berlakunya Perda tentang reklame di Kabupaten Sidoarjo. “Jadi kalau ada reklame yang belum bayar, menunggak, melanggar, kita ada action lebih nyata. Harapannya bisa lebih banyak PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang masuk,” tuturnya.