BANGKALAN, BANGSAONELINE.com - Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Dr. Safi, SH MH meminta kepada pemerintah agar regulasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diperkuat, mengingat ekspektasi masyarakat terhadap Komnas HAM masih rendah, jangan sampai Komnas HAM menjadi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) resmi
Secara regulasi, Komnas HAM saat ini hanya sebatas pemberi rekomendasi. Padahal, isu hak asasi manusia (HAM) amanah konstitusi, di luar konteks pelanggaran HAM berat.
Hal itu disampaikan Dr. Safi merespons Wakil Ketua Komnas HAM Munafrizal Manan,SH.,S.Sos,LL.M,M.IP, M.Si saat mengisi kuliah umum bagi Mahasiswa UTM dan Non Goverment Organitation (NGO) di Gedung Rektorat UTM, Rabu (30/3/2022).
"Saat ini, Komnas HAM seperti LSM resmi, karena regulasinya memposisikan sebatas memberikan rekomendasi, di luar konteks HAM berat, rekomendasinya final dan mengikat tidak ada," ungkapnya kepada media.
Safi mengatakan, keberadaan Komnas HAM perlu diperkuat, yaitu dengan cara pemerintah merevisi Undang Undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, dan FH UTM siap memberikan kontribusi atau naskah akademik (NA) . "Walaupun informasinya saat ini di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) melakukan kajian akademik," jelasnya
FH UTM mendorong dan mendukung pemerintah untuk melakukan penguatan kelembagaan Komnas HAM , sehingga Komnas HAM menjadi lembaga yang berwibawa dalam mengawal isu isu HAM.
"Sehingga, haparan masyarakat terhadap Komnas HAM tidak rendah, karena saat ini jika melaporkan ke Komnas HAM tidak ada ujungnya. Banyak aduan masyarakat yang kandas ditengah jalan," tegasnya.
Selin itu, meminta Komnas HAM dalam menyosialisasikan konsep Hak Asasi Manusia diramu dengan narasi-narasi keagamaan. Saat ini, konsep HAM dianggap produk barat. Sehingga penerimaan masyarakat kuat sebagai ajaran agama, khususnya bagi masyarakat Pulau Madura karena patronase kiai sangat besar.
Klik Berita Selanjutnya