"Wajar, jika di Pulau Madura hanya ada 7 aduan ke Komnas HAM di tahun 2021. Apalagi di Kabupaten Bangkalan tidak ada aduaan alias nihil, namun itu bukan berarti tidak ada pelanggaran HAM. Bisa saja tidak paham terhadap pelanggar HAM atau adanya HAM dianggap tidak ada," tukasnya.
Wakil Ketua Komnas HAM RI Munafrizal Manan mengapresiasi kepada Fakultas Hukum UTM bahkan ia meminta FH UTM agar dapat memberikan naskah akademiknya untuk revisi UU nomor 39/1999.
Merespons perminta Dekan FH UTM agar Komnas HAM tidak menjadi LSM resmi, bahwa saat ini kewenangan Komnas HAM hanya sebatas fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia, sesuai pasal 76 UU Nomor 39 tahun 1999.
Ia juga memaparkan bahwa sepanjang tahun 2021, Komnas HAM RI menerima pengaduan dari masyarakat mencapai 2.729 berkas, di Jawa Timut 242 pengaduan, dan di Madura hanya 7, yakni di Kabupaten Sampang dan Sumenep masing-masing 3 pengaduan dan di Pamekasan 1 berkas, dan Bangkalan nihil alias kosong.
"Sedangkan untuk pengaduan pelanggan pertama yang paling banyak dari kepolisian, kedua koorporasi, dan ketiga dari pihak pemerintah daerah," ungkapnya
Sementara Abd Wachid Habibullah, SH.MH, Direktur LBH Surabaya dan Ketua Klinik Konsultasi dan Bantuan Hukum FH UTM saat menjadi pembicara kedua di kuliah umum FH UTM , dalam rangka penguatan Komnas HAM menyarankan agar membangun sistem pengadaan HAM yang terintegrasi .
"Hal ini penting Komnas HAM RI penting keberadaan kantor perwakilan di daerah, pendirian posko pengaduan, kerja sama dengan stakeholder seperti kampus dan NGO, tindak lanjut pengaduan yang lama, prioritas pengaduan, serta sosialisasi yang masif di media sosial," pungkasnya. (uzi/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News