KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai (Bea Cukai) Kediri merilis hasil operasi penindakan di bidang cukai, barang kena cukai (BKC) ilegal berupa rokok polosan tanpa dilekati pita cukai, di Kantor Bea Cukai Kediri, Selasa (22/4/2022).
Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri Sunaryo menjelaskan bahwa hasil operasi penindakan yang dirilis tersebut berasal dari kegiatan Tim Unit Intelijen dan Penindakan (Indak) KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri yang berhasil melakukan kegiatan operasi penindakan BKC ilegal pada jalur distribusi rokok ilegal sebagai strategi optimalisasi kebijakan KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri dalam memberantas peredaran rokok ilegal, Rabu (6/4/2022) pekan lalu.
BACA JUGA:
- Dipimpin Doa Siswa, Bupati Kediri Ikut Cicipi Hidangan Uji Coba Makan Siang Gratis
- Uji Coba Makan Siang Gratis di Kediri, Banyak Siswa Minta Tambah Sambal ke Bupati Dhito
- Bupati Dhito Berharap Koi Jadi Ikan Hias Identik Kabupaten Kediri
- Libur Panjang Maulid Nabi, KAI Daop 7 Catat Okupansi Penumpang KA Melonjak 122 Persen
Menurut Sunaryo, operasi penindakan dilakukan berdasarkan hasil operasi intelijen yang mendeteksi adanya rencana pengiriman BKC ilegal berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) polosan tanpa dilekati pita cukai yang dimuat dalam sarana angkut penumpang berupa Bus PO Pahala Kencana trayek Madura - Banten yang akan melewati ruas Jalan Tol Trans Jawa.
Setelah melintasi wilayah pengawasan KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, lanjut Sunaryo, Tim Indak bergerak melakukan operasi penindakan berupa pengejaran (hot pursuite) terhadap sarana pengangkut dimaksud dan berhasil dilakukan penghentian dan pencegahan di ruas Tol Kertosono – Ngawi KM. 648 dan segera ditindaklanjuti dengan kegiatan pemeriksaan terhadap seluruh muatan barang, baik bagasi maupun kabin bus.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, kedapatan BKC ilegal berupa rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sejumlah 4.080 slop @10 pak @20 batang setara dengan 816.000 batang yang dikemas dalam 51 karton," kata Sunaryo, Selasa (12/4/2022).
Masih menurut Sunaryo, perkiraan nilai barang hasil penindakan sejumlah 816.000 batang dimaksud sebesar ±Rp930.240.000,00 dengan potensi kerugian negara di bidang cukai mencapai ±Rp574.251.840,00.
"Selanjutnya terhadap barang hasil penindakan tersebut masih dalam proses penelitian lebih lanjut," tegas Sunaryo.