LKPj APBD 2021, DPRD Gresik Berikan 9 Rekomendasi kepada Bupati

LKPj APBD 2021, DPRD Gresik Berikan 9 Rekomendasi kepada Bupati Anggota Fraksi Golkar DPRD Gresik Asroin Widiana membacakan 9 rekomendasi terhadap LKPj APBD 2021. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - menggelar paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) APBD Gresik tahun 2021, Senin (18/4/2021).

Dalam paripurna yang dipimpin Ketua , Much Abdul Qodir, itu, Anggota Fraksi Golkar Asroin Widiana diberi mandat untuk membacakan rekomendasi.

Baca Juga: 4 Pimpinan DPRD Gresik Bisa Dilantik Bersamaan, Jika SK Mujid Riduan dari Gubernur Turun Minggu ini

Asroin menyatakan, DPRD memiliki waktu paling lambat 30 hari setelah LKPj diterima. Hal ini merujuk Pasal 20 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Menurutnya, ada sembilan rekomendasi terhadap LKPj APBD Gresik Tahun 2021, yang merupakan hasil kajian bersama tim ahli.

Pertama, rekomendasi di bidang kepegawaian. Dalam upaya peningkatan kinerja pegawai, khususnya ASN, yang perlu diperhatikan adalah penempatan pegawai sesuai dengan kompetensi masing-masing.

Baca Juga: Kunjungi Wisata Mangrove Karangkiring Gresik, Ning Nurul Lakukan Pembinaan 10 Program Pokok PKK

"Sehingga dapat meningkatkan kinerja pegawai yang akan berpengaruh terhadap peningkatan kinerja instansi," tuturnya.

Di antaranya, perlu adanya analisis jabatan yang tepat untuk menentukan kriteria personal pada posisi jabatan. Saat menentukan personal yang mengisi posisi jabatan tertentu, utamanya saat mutasi dan promosi pegawai, hendaknya lebih proposional dengan pertimbangan aspek kompetensi dan asetabiltas serta mempertimbangkan masukan dari badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (baperjakat) selaku badan yang mempunyai tupoksi dalam proses pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian ASN.

Kedua, rekomendasi di bidang pendidikan. Dewan meminta agar lebih memperhatikan kebutuhan pendidikan yang diselenggarakan oleh swasta, madrasah, dan pondok pesantren (ponpes) dengan meningkatkan alokasi APBD pada lembaga-lembaga tersebut.

Baca Juga: Plt Bupati Gresik Salurkan 335 Paket BLT DBHCHT di Ujung Pangkah dan Panceng

"Hal ini untuk membentuk generasi yang mandiri dan berakhlakul karimah, sesuai dengan visi dan misi bupati," ujarnya.

"DPRD merekomendasikan kepada pemerintah hendaknya berkomitmen untuk tidak memberikan izin atas pendirian lembaga pendidikan baru baik negeri maupun swasta (moratorium) dan memanfaatkan lembaga pendidikan yang sudah ada secara lebih optimal," pintanya.

Selain itu, perlu adanya rasionalisasi rombongan belajar (rombel) dan rehabilitasi, serta kebutuhan perlengkapan di sekolah-sekolah tingkat dasar (SD dan SMP) dengan perencanaan yang baik, efektif, efisien, dan tepat waktu.

Baca Juga: 2.000 ASN Pemkab Gresik Ikuti Pembekalan Penilaian Kompetensi 2024

Ketiga, rekomendasi di bidang kesehatan. Dewan meminta setiap penyelenggara pelayanan kesehatan wajib membuat program inovatif yang menjangkau kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat sampai pada masyarakat di wilayah pinggiran. Juga masyarakat miskin.

Hal itu perlu dilakukan untuk memenuhi pelayanan dasar kesehatan yang menjadi kebutuhan warga masyarakat.

Karena itu, dewan merekomendasikan agar puskesmas meningkatkan akreditasi. Caranya, dengan meningkatkan mutu sumber daya manusia (SDM), infrastruktur, serta sarana-prasarana yang memadai. 

Baca Juga: Jadi Pimpinan DPRD Gresik, Mujid Riduan Siap Dilantik Belakangan

"Termasuk status tanah puskesmas agar segera diurus legalitasnya dengan tenggat waktu tertentu," katanya.

"Khusus untuk pelayanan kesehatan di rumah sakit umum daerah (BLUD) perlu ditingkatkan mutu pelayanan, termasuk peningkatan tata kelola dan SDM secara professional. Selain itu perlu melakukan kerjasama dengan perusahan-perusahaan sebagai upaya untuk memperluas jangkauan pelayanan dan juga untuk meningkatkan pendapatan," beber Asroin.

Keempat, rekomendasi di bidang penanggulangan bencana. Dewan melihat progres penanganan dan pengendalian banjir akibat luapan Kali Lamong masih sangat kecil. Utamanya di wilayah Kecamatan Benjeng, Cerme, Balongpanggang, Kedamean, dan Menganti. Termasuk di wilayah perkotaan.

Baca Juga: Dinas Pendidikan Gresik Teken MoA dengan Unesa

Dewan meminta pemkab segera mencari solusi terhadap permasalahan tersebut.

Dalam bidang ini, dewan meminta upaya normalisasi Kali Lamong dijadikan sebagai prioritas utama. "Perlu adanya support dana tambahan dari anggaran sebelumnya yang digunakan untuk melakukan sosialisasi dan memperbaiki jaringan yang penting, agar banjir dapat diminimalisir, dan meningkatkan koordinasi antar OPD terkait dalam penanganan banjir," cetusnya.

Kelima, rekomendasi di bidang pertanahan. Dewan menyoroti proses peralihan hak atas tanah (jual beli tanah) yang dilakukan tanpa catatan notarial (di bawah tangan). Hal itu menyebabkan lost income atas tunggakan terhadap pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) yang tidak terbayarkan.

Baca Juga: SK Turun, DPP PDIP Tunjuk Mujid Pimpinan DPRD Gresik

Karena itu, perlu inovasi baru pada proses pembayaran PBB yang tertunggak, khususnya terhadap wajib pajak yang bukan orang Gresik. Selain itu, proses jual beli tanah wajib sepengetahuan kepala desa/kelurahan dan dicatatkan menggunakan akta notaris sebagai syarat dalam proses peralihan hak atas tanah yang dicatatkan melalui badan pertanahan nasional (BPN) untuk mendapatkan sertifikat.

"Juga perlu adanya upaya membuat aplikasi sistem jual beli tanah secara online yang terintegrasi dengan OPD-OPD untuk pemutakhiran data pertanahan, sehingga diketahui identitas pemilik tanah sekaligus wajib pajaknya," terangnya.

Keenam, rekomendasi di bidang sumber daya alam dan mineral. Dewan menilai pemerintah kurang memberikan perhatian terhadap aktivitas penambangan galian C ilegal di Kabupaten Gresik. Sehingga belum ada tindakan termasuk pengawasan ataupun pemasangan papan larangan, meskipun izin tambang di bawah kewenangan pihak Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: PT Smelting Raih Penghargaan Pembina Kemitraan Terbaik Bidang Penanaman Modal dari Pemkab Gresik

"Kondisi tersebut menyebabkan kerugian daerah karena tidak adanya pendapatan daerah ditambah dengan kerusakan infrastruktur jalan yang ditimbulkan," jelas Asroin.

Untuk itu, direkomendasikan penambangan galian C ilegal wajib untuk ditutup oleh pemerintah, karena akibat penambangan selain merusak lingkungan hidup, juga mengakibatkan sanksi hukum.

"Penambangan galian C yang sudah mendapatkan izin, hendaknya juga memberikan retribusi kepada pemerintah daerah, meskipun hal ini merupakan kewenangan pusat. Juga perlu adanya usulan regulasi tentang pembagian retribusi penambangan galian C antara pemerintah dengan pemerintah pusat," paparnya.

Ketujuh, rekomendasi di bidang ketenagakerjaan. Dewan mengungkap angka pengangguran dan angka kemiskinan di Kabupaten Gresik yang meningkat pada tahun 2021.

Untuk itu, pada tahun 2022 dibutuhkan kajian pemetaan antara kompetensi tenaga kerja, kebutuhan perusahaan/pasar, dan penyerapan tenaga kerja lokal atas investasi yang masuk di Kabupaten Gresik.

"Kebutuhan perusahaan akan tenaga kerja terampil hendaknya didukung dengan adanya pelatihan-pelatihan yang dilaksanakan pemerintah. Juga perlu mendorong penganggaran untuk program pelatihan berwirausaha, pemetaan dan pelatihan bagi UMKM berbasis rumah tangga," tuturnya.

Kedelapan, rekomendasi di bidang fasilitas umum dan fasilitas sosial. Dewan meminta pemda menindaklanjuti fasum dan fasos yang belum diserahterimakan oleh developer (pengembang.

"Perlu dilakukan updating data fasum dan fasos yang ada di wilayah Kabupaten Gresik, sekaligus data terkait status penanggungjawabnya," urainya.

Sedangkan, rekomendasi kesembilan, tentang urusan layanan pengadaan barang dan jasa. Dewan meminta ada penyusunan produk hukum yang mengatur tentang penyedia barang/jasa yang bonafit.

"Kalau sudah ada rekanan dinyatakan sebagai pemenang tender, maka penyedia harus benar-benar siap atas segala risiko dan konsekuensinya sebagai penyedia. Bukan karena paling rendah nilai kontraknya, sehingga terpilih sebagai pemenang," cetus Asroin.

"Meski demikian, tetapi juga memperhitungkan segi kemampuan kinerja dan kualitas penyedia," pungkasnya.

Rapat paripurna tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah, Wakil Ketua DPRD Ahmad Nurhamim, dan Kepala OPD di lingkungan . (hud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO