​Mardani Dipanggil Paksa, Rais Aam dan Ketum PBNU Disarankan Ikut Dorong Datang

​Mardani Dipanggil Paksa, Rais Aam dan Ketum PBNU Disarankan Ikut Dorong Datang Mardani H Maming. Foto: tempo

SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Pengacara senior M Sholeh Amin, SH, menyarankan kepada Rais Aam Syuriah PBNU KH Miftahul Akhyar dan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf agar menganjurkan atau ikut mendorong kepada Mardani H Maming untuk datang memenuhi panggilan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Jangan sampai diamnya (Rais Am dan Ketua umum) itu lalu ditafsirkan oleh masyarakat bahwa mereka melindungi yang bersangkutan,” kata Sholeh Amin kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (23/4/2022).

Baca Juga: Gus Nadir Sebut PBNU Makin Parah, Rais Aam-Ketum Terlibat Politik Kumpulkan PWNU-PCNU Dukung 02

Menurut dia, Rais Aam dan Ketum PBNU itu harus menekankan pentingnya taat hukum. “Apalagi PBNU kerja sama dengan KPK,” kata mantan Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU)

Seperti diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) memutuskan untuk memanggil paksa Mardani. Karena Mardani tak pernah darang secara fisik. Ia sempat datang memenuhi panggilan Majelis Hakim tapi secara virtual. Ia mengaku ada di Singapura.

Sholeh Amin mengemukakan bahwa Mardani H Maming masih sebagai saksi sehingga tak perlu non aktif dari posisiya sebagai Bendara Umum (Bendum) PBNU.

Baca Juga: Kiai Marzuki Mustamar Dipecat atas Usul Rais Syuriah PWNU Jatim, Ini Surat Pemecatannya

“Sama, seperti warga negara biasa. Sebab semua warga negara bisa jadi saksi. Jadi tak perlu cuti, ” kata M Sholeh Amin

Tapi, kata Sholeh Amin, Mardani Maming harus datang memenuhi panggilan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sebagai bukti taat hukum.

“Apa yang ditakutkan,” kata Sholeh Amin.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Ketua PWNU Jatim Dipecat, Gus Salam: Rais Aam Pidato Arahkan ke 02

Menurut Sholeh Amin, semua warga negara – termasuk pengurus NU – jangan menjadi beban bagi aparat penegak hukum. “Kan memalukan kalau misalnya KPK lalu menggunakan wewenangnya lalu memanggil paksa,” kata Sholeh Amin.

Sholeh Amin juga minta agar pengurus PBNU juga tak jadi beban bagi PBNU. “PBNU ke depan banyak sekali kerja-kerja strategis. Jangan sampai jadi beban bagi PBNU,” katanya.

Karena itu ia – sekali lagi - minta agar Mardani H Maming hadir memenuhi panggilan.

Baca Juga: Berlebaran ke Rais Aam PBNU, Mahfud MD Minta Didoakan Istiqomah Tegakkan Hukum

“Apa yang ditakutkan,” katanya lagi. Menurut Sholeh Amin, kehadiran Mardani ke pengadilan justru akan membersihkan anasir-anasir negatif yang selama ini berkembang.

Karena itu, kata Sholeh Amin, tak perlu takut dan juga tak perlu cuti dari jabatannya sebagai Bendahara Umum PBNU.

“Kecuali nanti kalau penyidik menemukan indikasi keterlibatan baru cuti,” katanya.

Baca Juga: Ketum PBNU Gus Yahya Usul Madrasah Terima Siswa Nonmuslim, Bagian dari Reformasi Madrasah

Sementara dalam akun resmi PBNU diberitakan bahwa Perwakilan LPBH NU, LBH Ansor dan HIPMI pada hari Jumat, 22 April 2022, mendatangi Gedung Komisi Yudisial (KY).

“Tujuan utama adalah audensi dan memohon agar KY mengirimkan tim pemantau agar taka da intervensi dan campur tangan pihak-pihak yang berikad jahat yang hendak mengintervensi peradilan untuk mengkriminalisasi Bendahara Umum PBNU H. Mardani H Maming,” tuis akun PBNU.

Baca Juga: Dianggap Fitnah Gus Yahya, Dilaporkan ke Polisi, Faizal Assegaf: Saya Demi Allah Tak Takut

(Para pengurus LPBH NU, LBH Asnor dan Hipmi. Foto: Akun Nahdlatul Ulama)

“KY diharapkan melakukan pemantauan untuk memastikan agar persidangan berjalan dengan bebas, jujur dan tidak memihak (free, fair, and impartial).

Semoga persidangan kasus ini bisa berjalan bebas dan jujur. Amin,” tulisnya lagi dengan diakhiri emoji tangan minta maaf.

Baca Juga: Gus Yahya: Sekali lagi, Kita Tak Berhentikan Mardani Maming

Seperti diberitakan Tempo, Mardani akhirnya menghadiri sidang terdakwa Dwidjono Putrohadi Sutopo, bekas Kepala Dinas Pertambangan dan Mineral Kabupaten Tanah Bumbu. Namun, Mardani hadir virtual dari Singapura.

Selain Mardani , tiga saksi lain yang hadir lewat virtual terdiri atas Lena Komala, Miranti, dan ahli Silhon Junior. Adapun dua orang saksi fakta yang hadir fisik di Pengadilan Tipikor Banjarmasin adalah Muhammad Suhairin dan Artika.

Melihat Mardani Maming hadir virtual, pengacara terdakwa Dwidjono menyatakan keberatan. "Kami kebaratan karena ada saksi fakta tidak hadir di persidangan. Mohon dapat dipertimbangkan. Saksi fakta Mardani H maming," kata seorang anggota kuasa hukum terdakwa Dwidjono kepada majelis hakim saat persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin malam 18 April 2022.

Baca Juga: Kiai-Kiai Minta Rais Am dan Gus Mus Bersikap Atas Pernyataan Gus Yahya Tak Pecat Mardani

Ketua Majelis Hakim Yusriansyah merespons keberatan kuasa hukum terdakwa. Yusriansyah lalu bertanya ke Mardani soal di mana alamat saksi yang sebenarnya.

"Saudara Mardani, alamat saudara di mana sebenarnya?" tanya Yusriansyah. Dari berkas pemeriksaan yang dibacakan Yusriansyah, alamat Mardani adalah di Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.

"Saya di Singapura," kata Mardani yang ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan.

"Kapan saudara pulang? Saudara Mardani ada kaitannya secara langsung," ucap Yusriansyah.

"Dua sampai tiga hari lagi," jawab Mardani Maming.

Anggota jaksa penuntut umum menawarkan opsi agar pemeriksaan saksi Mardani H Maming tetap dilanjutkan, meskipun secara virtual.

Setelah tiga majelis hakim berunding sejenak, Yusriansyah menyatakan pemanggilan paksa terhadap Mardani H Maming. Surat panggilan paksa sudah diteken oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

"Kami juga punya hak memanggil paksa. Saksi lain ada yang disumpah, hadir di sini juga. Di sini juga mencari pembuktian juga. Apakah saudara saksi ada kaitannya atau tidak," tutur Yusriansyah menguatkan argumentasi panggilan paksa terhadap Mardani H Maming.

"Demi kepentingan majelis hakim, kami akan memanggil paksa. Mardani tidak bisa hari ini," ujar Yusriansyah.

Menurut dia, upaya pemanggilan paksa karena keterangan langsung Mardani H Maming di persidangan dibutuhkan. "Kami perlu karena terkait SK yang dikeluarkan. Ada apa sebenarnya? Kami tetap pemanggilan paksa untuk khusus Mardani," kata Yusriansyah.

Lewat surat panggilan paksa, Yusriansyah memerintahkan Kejaksaan Negeri Batulicin memanggil Mardani H Maming secara paksa untuk dihadirkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Senin, 25 April 2022.

Mardani H Maming pun memohon waktu untuk berbicara. "Izin yang mulia, saya berbicara."

"Tidak perlu, karena Anda tidak pernah hadir," kata Yusriansyah.

Setelah berdebat soal kehadiran Mardani H Maming, sidang dilanjutkan pemeriksaan keterangan saksi-saksi lain. Saksi Artika yang berstatus istri siri terdakwa Dwidjono. Ia dicecar aliran dana dari suaminya.

(Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming memenuhi panggilan sebagai saksi secara daring pada lanjutan sidang perkara terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, Senin, 18 April 2022 malam./ANTARA/Firman)

Artika pernah menerima dana Rp 1 miliar yang dikirim oleh Dwidjono. Dalam fakta persidangan, dana Rp 1 miliar itu berasal dari Yudi Aron, kerabat almarhum Henry Seotijo selaku Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Kuasa hukum terdakwa Dwidjono, Lucky Omega Hassan, sebelumnya berkata perkara ini akibat peralihan izin usaha pertambangan dari PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara saat Dwidjono masih Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu. Menurut Lucky, mengacu UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, peralihan itu tidak dibolehkan.

“Tapi dalam konteks ini kewenangan Pak Dwi itu sebatas rekomendasi saja, yang muncul berdasarkan hasil telaah atau analisa dari staf. Memang akhirnya, ujungnya itu ada di bupati yang berkewenangan menerbitkan SK,” ucap Lucky Omega Hassan.

Ia menegaskan bupati tidak wajib menerbitkan SK atas rekomendasi dari kepala dinas. Lucky mempertanyakan kenapa SK Bupati masih dikeluarkan terkait peralihan IUP. Sebab, kliennya sebatas teknis pertambangan.

Mardani Maming hendak dimintai keterangan sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015. Hakim Tipikor Banjarmasin ingin mengklarifikasi atas terbitnya Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO