SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Gresik melaporkan pengacara gaek Hotman Paris Hutapea ke Polda Jatim, Selasa (26/4/2022).
Laparan itu terkait pernyataan Hotman Paris Hutapea yang menyikapi tentang Putusan Mahkamah Agung (MA) No: 997K/pdt/2022, yang memberikan statemen di beberapa media sosial (medsos) miliknya dengan menyampaikan narasi pemaknaan yang pokok intinya menyatakan Peradi tidak sah.
BACA JUGA:
- Info BMKG Kamis 19 September: Hari ini Jatim dan Surabaya Cerah, Perairan Berawan
- Simpan 17 Butir Pil Koplo, 2 Pemuda Diamankan Tim Turjawali Polrestabes Surabaya
- Kejari Gresik Periksa 8 Orang Buntut Dugaan Penyimpangan Beras CSR Desa Roomo
- Info BMKG Rabu 18 September: Jatim Cerah, Surabaya Panas Menyengat hingga Segini
Alasan Hotman Paris karena berdasarkan anggaran dasar (AD) tidak sah karena hanya berdasar dari rapat pleno bukan dari keputusan musyawarah nasional (Munas). Sehingga kepemimpinan Otto Hasibuan di DPN Peradi beserta jajaran pengurusnya juga tidak sah.
Ketua DPC Peradi Gresik Kukuh Pramono menyatakan bahwa pernyataan Hotman Paris Hutapea telah membuat kegaduhan anggota Peradi.
Supaya tidak menjadi liar dan menjaga ketenangan anggota, maka DPC Peradi Gresik berserta beberapa DPC Peradi lain di antaranya DPC Peradi Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, dan Malang bersama-sama mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.
"Hari ini, Selasa 26 April 2022 sekitar pukul 11.00 WIB kami melaporkan Hotman Paris terkait dugaan penyebar berita bohong, ujaran kebencian sebagaimana dimaksud Pasal 28 UU ITE," kata Kukuh, didampingi Sekretaris DPC Peradi Gresik Andi Fajar Yulianto dalam rilisnya diterima BANGSAONLINE.com, Selasa (26/4/2022) malam.
Klik Berita Selanjutnya