KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemerintah menyediakan set top box (STB) gratis bagi masyarakat dalam rangka migrasi siaran TV analog ke digital. Namun untuk mendapatkan STB gratis, ada kriteria-kriteria tertentu.
“Hari ini kami mengikuti rapat yang diselenggarakan oleh Kemenkominfo berkaitan dengan data rumah tangga miskin yang berhak menerima STB gratis dalam rangka migrasi siaran TV analog ke TV digital,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kediri, Apip Permana, Jumat (3/6/2022).
BACA JUGA:
Menurutnya, tidak seluruh masyarakat bakal mendapatkan STB gratis. “Bantuan ini diberikan kepada masyarakat/rumah tangga yang tidak mampu dan cenderung miskin,” tuturnya menambahkan.
Sebagaimana yang disampaikan Menkominfo, Johnny G Plate, sejumlah persyaratan untuk mendapatkan STB gratis yakni termasuk warga miskin yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Selain itu, sudah memiliki E-KTP, serta lokasi rumah berada di cakupan yang terdampak analog switch off (ASO).
Setelah syarat-syarat itu terpenuhi, Kemenkominfo melalui Kantor Pos di masing-masing daerah akan melakukan verifikasi data masyarakat miskin calon penerima bantuan STB.
“Jadi nanti Kantor Pos akan melalukan verifikasi data secara door to door, by name by address guna memperoleh data yang benar-benar akurat dan tepat sasaran. Jadi nanti akan disaring mana masyarakat yang masuk DTKS berhak menerima STB gratis,” paparnya.
Tidak semua masyarakat yang tercatat DTKS akan menerima bantuan STB. “Hanya masyarakat miskin yang memiliki TV analog dan tidak memiliki TV digital maka akan mendapatkan bantuan STB gratis untuk beralih ke TV digital,” terangnya.
Klik Berita Selanjutnya