KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Menjaga lingkungan merupakan suatu komitmen, bukan angan-angan. Oleh karena itu, Pemkot Kediri sangat memperhatikan dalam upaya pelestarian lingkungan.
Upaya-upaya tersebut tercermin melalui peningkatan nilai Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kota Kediri di tahun 2021. Berdasarkan data yang dirilis Dinas Lingkungan Hidup dan Kawasan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri, nilai IKLH Kota Kediri sebesar 63,55 pada tahun 2020. Kemudian di tahun 2021 sukses mengalami kenaikan sebesar 1,05 menjadi 64,60. Hal ini menandakan kualitas lingkungan Kota Kediri semakin baik.
BACA JUGA:
- Dipimpin Doa Siswa, Bupati Kediri Ikut Cicipi Hidangan Uji Coba Makan Siang Gratis
- Uji Coba Makan Siang Gratis di Kediri, Banyak Siswa Minta Tambah Sambal ke Bupati Dhito
- Bupati Dhito Berharap Koi Jadi Ikan Hias Identik Kabupaten Kediri
- Libur Panjang Maulid Nabi, KAI Daop 7 Catat Okupansi Penumpang KA Melonjak 122 Persen
Kepala DLHKP Kota Kediri, Anang Kurniawan, mengungkapkan ada tiga komponen utama dalam mengukur angka IKLH, yaitu Indeks Kualitas Air (IKA), Indeks Kualitas Udara (IKU) dan Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL), di tahun 2021 Indeks Kualitas Air (IKA) mencapai 62,23 dan Indeks Kualitas Udara (IKU) sebesar 92,27, sedangkan Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL) sebesar 45,64 sehingga dapat diperoleh IKLH sebesar 64,60.
“Di antara tiga indikator tersebut targetnya alhamdulillah range masing-masing nilai indikator bagus sehingga nilai IKLH juga bagus,” ujarnya, Minggu (12/6/2022).
Perolehan tersebut, lanjut Anang, tentunya tidak lepas dari sinergi antar semua organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkot Kediri. Untuk mengukur indikator-indikator itu, bidang LH (Lingkungan Hidup) punya kegiatan yakni pemantauan uji terkait dengan udara dan air. Sedangkan IKTL hanya bisa diukur capaiannya secara makro.
Menurut dia, pihaknya telah melakukan berbagai upaya, di antaranya: melalui kegiatan sosialisasi terkait pemantauan di titik-titik air baik itu di sungai, sumur, dan ipal. Di samping itu, pihaknya juga mengundang para pelaku usaha yang berkewajiban melakukan pengolahan limbah, seperti: industri rumahan, perhotelan, dan industri tahu.
“Itu semua bisa tercapai salah satunya karena dibuatnya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Salah satunya menyatakan tentang pemanfaatan lahan di wilayah perkotaan yang diperhitungkan karena lahan di wilayah kota tidak ada yang nganggur, semua lahan bisa ditanami baik tanaman pangan, tebu, maupun palawija itu yang bisa mengangkat IKTL kita tercapai,” paparnya.
Upaya lain yang digaungkan Pemkot Kediri yakni dengan menciptakan program Satu Kelurahan Satu Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang merupakan salah satu program unggulan Walikota Kediri. Menurut Anang RTH merupakan salah satu indikator dalam penilaian IKLH.