Dalam pengembangan di rumah tersangka Dadang Achmadsjah, petugas kembali menemukan barang bukti berupa satu buah dompet ukuran kecil warna hijau yang berisi 7 poket serbuk sabu, 1 buah sekop sabu, dan 1 buah timbangan digital.
"Jadi total barang bukti, 3,19 gram sabu, 1 buah sekrop dan timbangan. Kita juga menyita 2 buah HP yang digunakan untuk transaksi," terang AKBP Kartono.
"Mereka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Sub Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun," tandasnya.
Tersangka Dadang mengaku sudah empat tahun mengedarkan sabu dengan alasan penghasilan dari pekerjaan sebagai ujek online (ojol) dirasa kurang. Sedangkan untuk Ketua RT Usman hanya membantu menunjukkan kepada Dadang bila ada pembeli.
Keuntungan Dadang tiap gram sabu senilai Rp300 ribu. Sedangkan keuntungan RT Usman didapat dari tiap ada penguna yang jadi beli. Dandang memberi keuntungan Rp50 ribu per poket.
Saat ini, pihak BNNK Surabaya memburu bandar besarnya yang diketahui bernama Hamzah warga Perak. Diketahui selama ini transaksi narkoba dilakukan di Jalan Kunti, Surabaya. (yan/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News