KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Polisi Kota Mojokerto berhasil meringkus dua pengedar minuman keras (miras) ilegal yang hendak melakukan transaksi dengan pelanggannya di daerah Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Rabu (29/6/2022) kemarin.
Sebanyak 125 botol arak bali diamankan Satsamapta Polres Mojokerto Kota. Pelaku diduga berasal dari Taman, Sidoarjo. Penindakan bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran miras tanpa izin di media sosial (medsos) Facebook (FB).
BACA JUGA:
- Sambut Tahun Baru 1446 H, Pemkot Mojokerto Gelar Ngaji Bareng Gus Mus
- Polres Mojokerto Kota dan Kodim 0815 Gelar Patroli Skala Besar Jaga Kamtibmas Jelang 1 Muharam
- Sambut Hari Bhayangkara ke-78, Polres Mojokerto Kota Gandeng TNI Gelar Sepeda Santai
- Menuju PON XXI Aceh, PABSI Jatim Gelar Seleksi Atlet Cabor Angkat Besi
Dari sana, polisi langsung melakukan penyelidikan dan diketahui akan dilakukan transaksi cash on delivery (COD) di depan rumah kos di Kelurahan Meri.
Sekitar pukul 12.00 WIB, anggota Satsamapta Polres Mojokerto Kota mendapati dua pengedar tengah menunggu pelanggannya. Masing-masing yakni RB (21) dan KR (18). Keduanya merupakan pengedar asal Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
"Mereka datang ke kota untuk mengantar miras pesanan orang," terang Kasi Humas Polres Mojokerta Kota Iptu MK Umam, Kamis (30/6/2022).
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 125 botol miras jenis arak bali yang diduga diedarkan tanpa izin.