Menurutnya, hasil mediasi di Kantor Kecamatan Jenu, Rabu (13/7/2022), yang dipimpin Camat Jenu, bahwa luas lahan yang dipermasalahkan tersebut tercatat di buku C desa dengan luasan sekira 16.000 meter persegi.
"Ketika ahli waris pemilik lahan tidak mengakui ukuran di buku C, disilakan untuk menggugatnya ke pengadilan. Itu sudah kami sampaikan ke Bu Rosyidah selaku ahli waris. Pada mediasi sebelumnya juga mempersilakan untuk menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban," kata Kepala Desa Socorejo, Zubas Arief Rahman Hakim.
Sebagai aparatur desa, pihaknya mendukung juga kasus tanah di Semilir diselesaikan di pengadilan. Lebih lanjut, Arief mengungkapkan bahwa persoalan tanah tersebut sudah pernah di mediasi di tahun 2017 akhir atau 2018 awal.
Sebelum memutuskan membuat pintu masuk, pemdes sudah terlebih dahulu menggelar musdes. Saksi mata, saksi sejarah, mengatakan batasnya tidak sampai di sini, sehingga desa berani membuat gapura karena dari kesaksian masyarakat, tokoh masyarakat, warga, semua menyaksikan tanahnya tidak sampai di sini.
"Kasus lahan ini juga perlu digarisbawahi antara ahli waris lahan yang menggugat buku C desa. Bukan persoalan antara ahli waris dengan Kades Socorejo yang sekarang," katanya.
Pihaknya juga menegaskan, bahwa lokasi Pantai Semilir merupakan fasilitas umum dengan pintu masuk statusnya tanah negara (TN). Sehingga tidak ada kaitannya dengan klaim ahli waris tersebut.
"Juga perlu dipahami, bahwa lahan di sebelah timur Gapura Semilir sudah muncul SHM atas nama orang lain," tutupnya. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News