Kontraktor Mega Proyek JLS Bebas Tindakan dari DPUPR Sampang

Kontraktor Mega Proyek JLS Bebas Tindakan dari DPUPR Sampang Plt Kepala DPUPR Sampang, Muhammad Ziz, saat memberi keterangan kepada awak media. Foto: MUTAMMIM/BANGSAONLINE

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Pencurian sambungan listrik milik negara yang dilakukan oleh PT. Asri Karya Lestari saat mengerjakan mega proyek jalur lingkar selatan (JLS) di bebas tindakan dari pemerintah setempat.

Pasalnya, Dinas Pengerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) selaku leading sector melempar tanggung jawab sepenuhnya kepada kontraktor. Bahkan, tidak memberikan punishment.

Baca Juga: Ziarah ke Makam Gubernur Jatim M Noer di Sampang, Cipung Apresiasi Kinerja Khofifah Periode Pertama

Menurut Plt Kepala DPUPR Muhammad Ziz, pihaknya tak memberikan sanksi karena kontraktor sudah menyelesaikan denda atas pencurian sambungan listrik kepada PLN.

"Dari kami tidak melihat besar atau kecil dari pencurian sambungan listrik, tetapi kami sudah mengarahkan agar denda yang dikeluarkan oleh PLN diselesaikan," ungkap Ziz, Jumat, (29/7/2022).

Ia tak mau, dalam proses pengerjaan mega proyek terhambat karena adanya temuan sambungan listrik dari PLN. Namun, dirinya sudah mencatat selama pengerjaan ini berlangsung.

Baca Juga: Gagal Damai, Kasus Penipuan Mantan Bupati Sampang Berlanjut

"Dari kami tidak ada tindakan untuk pihak pekerja selain menyelesaikan pembayaran denda," tegasnya.

Secara rincian di plotting anggaran, sambung Ziz, pengerjaan mega proyek JLS sudah mengalokasikan biaya aliran listrik. "Di RAB-nya jelas dan rinci untuk keperluan selama proses pengerjaan JLS," ucapnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Humas Kontraktor PT. Asri Karya Lestari Khairul Mufik tidak menampik atas temuan PLN terkait adanya sambungan listrik ilegal di tempat kerjanya. Meski begitu, dirinya mengaku telah membayar denda dengan nominal yang sudah dihitung oleh pihak PLN .

Baca Juga: Petani Sumringah, Awal September Madura Memasuki Panen Raya Tembakau

"PLN menghitung sambungan listrik itu kurang lebih satu bulan lebih dengan denda hampir Rp 4 juta," akuinya.

Disinggung apakah siap jika temuan PLN akan diproses oleh aparat penegak hukum, Khairul mengaku siap, selagi kesalahan ada di perusahaan PT. Asri Karya Lestari.

"Meski kesalahan ini dibawa ke jalur hukum, kami tetap siap memenuhi panggilan APH," tandasnya. (tam/ns)

Baca Juga: Polisi Tangkap Pencuri Hp di Sampang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO