SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kepala Desa Grogol Kecamatan Tulangan, Sumaryo (52), divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Maratua Rambe SH dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jalan Raya Juanda Sidoajo, Senin (27/04).
Sumaryo dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang dana Program Pembangungan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) dengan menyimpan uang senilai Rp 6 juta dari sisa uang pembangunan tahap III sebesar Rp 75 juta yang diperuntukkan pembangunan paving di Dusun Bendo dan Dusun Grogol Desa Grogol Kecamatan Tulangan. Meskipun uang tersebut sudah dikembalikan oleh terdakwa, bukan berarti menghapus perbuatan pidana terdakwa.
BACA JUGA:
- Potongan Insentif BPPD Diduga Juga Sampai ke Plt Bupati Sidoarjo
- Penasihat Hukum Siskawati: KPK Gagal Jalankan Fungsi Pencegahan Korupsi
- Kuasa Hukum Siska Wati Minta Semua Pejabat yang Terima Aliran Dana Intensif Pajak Sidoarjo Diusut
- Pengamat Politik Minta Masyarakat Sidoarjo Hormati Proses Hukum yang Menjerat Ahmad Muhdlor Ali
"Oleh karena itu, perbuatan yang dilakukan terdakwa, sudah masuk pidana. Terdakwa telah menyalahgunakan wewenang dan tidak berhak menyimpan uang dari program pemerintahan pusat tersebut," tegas Maratua yang membacakan amar putusan.
Majelis hakim memberikan waktu 1 minggu pada terdakwa untuk melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut. Sedangkan M Sholeh SH selaku kuasa hukum terdakwa akan melakuka kordinasi dengan terdakwa dan keluarganya.
"Apakah banding atau tidak, masih kami koordinasikan. Kita akan kordinasi soal banding dan tidaknya menyikapi putusan hakim," ucapnya.
Sholeh juga mengungkapkan, BPK belum sama sekali melakukan pemeriksaan kalau terdakwa tersangkut korupsi sebesar 6 juta dari anggran program dana PPIP. "Apalagi uang yang dituduhkan sudah dikembalikan," ungkapnya.