Korupsi Dana PPIP, Kades Grogol Sidoarjo Divonis 1 Tahun

Korupsi Dana PPIP, Kades Grogol Sidoarjo Divonis 1 Tahun Terdakwa Sumaryono tertunduk saat pembacaan vonis berlangsung oleh majelis hakim Tipikor Jatim, kemarin.Foto : nanang ichwan/BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kepala Desa Grogol Kecamatan Tulangan, Sumaryo (52), divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Maratua Rambe SH dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jalan Raya Juanda Sidoajo, Senin (27/04).

Sumaryo dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang dana Program Pembangungan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) dengan menyimpan uang senilai Rp 6 juta dari sisa uang pembangunan tahap III sebesar Rp 75 juta yang diperuntukkan pembangunan paving di Dusun Bendo dan Dusun Grogol Desa Grogol Kecamatan Tulangan. Meskipun uang tersebut sudah dikembalikan oleh terdakwa, bukan berarti menghapus perbuatan pidana terdakwa.

Baca Juga: Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo Minta Majelis Hakim Vonis Bebas

"Oleh karena itu, perbuatan yang dilakukan terdakwa, sudah masuk pidana. Terdakwa telah menyalahgunakan wewenang dan tidak berhak menyimpan uang dari program pemerintahan pusat tersebut," tegas Maratua yang membacakan amar putusan.

Majelis hakim memberikan waktu 1 minggu pada terdakwa untuk melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut. Sedangkan M Sholeh SH selaku kuasa hukum terdakwa akan melakuka kordinasi dengan terdakwa dan keluarganya.

"Apakah banding atau tidak, masih kami koordinasikan. Kita akan kordinasi soal banding dan tidaknya menyikapi putusan hakim," ucapnya.

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa KPK ke Bupati Sidoarjo Nonaktif

Sholeh juga mengungkapkan, BPK belum sama sekali melakukan pemeriksaan kalau terdakwa tersangkut korupsi sebesar 6 juta dari anggran program dana PPIP. "Apalagi uang yang dituduhkan sudah dikembalikan," ungkapnya.

Sekedar diketahui, program pengentasan kemiskinan dari pusat yang diberikan kepada tiap-tiap desa melalui PPIP (Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan) terus berjalan dengan baik. Untuk tahun 2013 ini, Kabupaten Sidoarjo hanya mendapatkan bantuan sebesar Rp 6,5 miliar untuk 26 desa, masing-masing desa mendapatkan bantuan sebesar Rp 250 juta.

Dana PPIP yang dikucurkan dari APBN melalui Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo untuk pembangunan infrastruktur desa itu, sistem pencairannya pada tahap awal sebesar 40 persen, selanjutnya 30 persen dan tahap finish 30 persen.

Baca Juga: 5 Dari 11 Terdakwa Kasus Korupsi Lumpur Lapindo Sidoarjo Diminta Ganti Rugi, Kok Bisa?

Dan pada tahap III itu, tersangka membawa uang sebesar Rp 75 juta dari dana PPIP yang seharusnya kades tidak boleh membawanya yang pertama Rp 34 juta dan sub yang kedua Rp 35 juta. Padahal, pekerjaan sudah selesai. Sedangkan sisanya 6 juta menurut warga dimanfaatkan untuk membayar hutang.

Sidang Kades Grogol Sumaryo mendapat dukungan dari ratusan warga dan anggota Pemuda Pancasila (PP) Sidoarjo. Mereka memadati ruang sidang Tipikor hingga halaman Pengadilan Tipikor Jatim. Begitupun dengan pengamanan, massa dikawal ketat oleh polisi dari Polres Sidoarjo serta pengawalan ketat dari anggota Polsek Sedati, dan Kodim 0816 Sidoarjo.

"Alhamdulillah, pengamanan berjalan Lancar, Aman dan terkendali, mulai awal hingga saat Hakim membacakan Vonis terhadap Kades Grogol Tulangan," ujar Kasi Humas Polsek Sedati Aiptu Zainal Abidin.(nni/sho)

Baca Juga: Ari Suryono Bantah Beri Perintah Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO