Sidang Kasus Sengketa Tanah di Panempan, Tergugat Kecewa Putusan Hakim PA Pamekasan, Siapkan Banding

Sidang Kasus Sengketa Tanah di Panempan, Tergugat Kecewa Putusan Hakim PA Pamekasan, Siapkan Banding Suasana sidang di Pengadilan Agama Pamekasan.

Listen to this article

"Malahan saya minta salinan hasil keputusan dari hasil dari keputusan tidak diberikan. Saya hanya minta salinannya aja, sampai saat ini saya tidak diberikan. Malahan salinan tersebut masih diperbaiki, mau disempurnakan. Lah, kok bisa putusan masih mau diketik ulang, wong sebelum ada putusan sudah ada jeda satu 1 bulan," kesalnya.

Agung juga merasa keberatan atas amar putusan yang kurang lebih ada 10 poin, yang berbunyi pihak tergugat disuruh membayar biaya-biaya perkara. Bahkan sertifikat yang dipegang oleh tergugat diminta diserahkan kepada penggugat.

"Lah, kok saya yang disuruh membayar, wong bukan saya yang menggugat, dan sertifikat saya disuruh diserahkan," jelasnya.

"Saya langsung mengajukan banding, namun sampai saat ini saya tidak dikasih salinan putusan oleh hakim," cetusnya.

Sementara Tajul Arifin, pengacara dari penggugat, bersyukur atas putusan pengadilan. Ia menilai putusan itu sudah sesuai dengan hukum dan proses persidangan yang terjadi. "Itu sudah berdasarkan dengan proses persidangan, baik itu di dalam jawaban sampai pembuktian saksi hingga saksi ahli," ujarnya.

"Jadi itu sangat diperhatikan betul didalam pertimbangkan-pertimbangan hakim. Tentu saja kita akan membuat kontra memori bandingnya. Akan kita lawan bandingnya itu," tegasnya.

Sementara, Ketua Hakim Pengadilan Agama (PA) Pamekasan, Sugianto, enggan memberikan keterangan saat dikonfirmasi wartawan terkait putusannya. (dim/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO