Dugaan Penyerobotan Lahan di Pamekasan, Pelapor: BPN Nyatakan Sertifikat Tanah Kami Sah

Dugaan Penyerobotan Lahan di Pamekasan, Pelapor: BPN Nyatakan Sertifikat Tanah Kami Sah Muhammad Irfan, suami pelapor Sri Suhartatik, saat menunjukkan sertifikat tanah atas nama istrinya.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Dugaan penyerobotan tanah di Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan, belum menemui titik terang. Baik Bahriyah (61) maupun Sri Suhartatik (31) sama-sama mengklaim sebagai pemilik sah tanah tersebut.

Dalam kasus tersebut, Suhartatik melaporkan Bahriyah yang notabene masih bibinya ke polisi atas dugaan penyerobotan lahan. Kini, Bahriyah telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Pelajar SDN Tamberuh 2 Terdampak Sengketa Lahan antara Pemkab Pamekasan dengan Pemilik Tanah

Menurut Suhartatik, permasalahan tanah tersebut sudah berjalan sekitar 8 tahun yang lalu. Suhartatik mengaku mendapatkan tanah tersebut setelah membelinya dari orang tua Suhartatik dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan BPN pada tahun 1999.

Setelah beberapa tahun berlalu, Sri Suhartatik mendapatkan informasi bahwa ada petugas yang melakukan pengukuran tanah miliknya.

Dari informasi tersebut, suami Suhartatik, Muhammad Irfan, mendatangi kantor kecamatan untuk menanyakan perihal pengukuran.

Baca Juga: Ormas Madas Luruk PT Budiono Kecam Penebangan Pohon Mangrove, Herman: Tanah itu Milik Kami

Setelah pengukuran, sempat dilakukan mediasi antara Suhartatik dengan Bahriyah, namun berakhir buntu.

Selang beberapa tahun, tepatnya pada 2022, Suhartatik mengetahui ada sertifikat lain yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas nama Bahriyah.

Mengetahui hal itu, Suhartatik bersama sang suami langsung meminta keterangan kantor BPN. Karena tidak ada titik temu, Muhammad Irfan, suami Sri Suhartatik, akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi atas dugaan penyerobotan lahan.

Baca Juga: JPU Diduga Salah Melakukan Penuntutan Terhadap Terdakwa ke Pengadilan Negeri Pamekasan

"Sebelumnya kami sempat minta tolong kepada BPN untuk mencarikan solusi, gimana ceritanya tanah ini kok bisa tumpang tindih. Akan tetapi pihak BPN terus mengulur waktu 7 bulan tidak ada kepastian," katanya saat ditemui di rumahnya, Senin (25/3/2024).

"Akhirnya kita melangkah ke jalur hukum yaitu Polres Pamekasan dengan dasar bukti yang kami punya, termasuk sertifikat asli kami dan surat gugatan yang kami ajukan ke BPN," tuturnya.

Ia menegaskan tidak ada dendam pribadi kepada Bahriyah. Irfan juga mengklarifikasi sejumlah berita yang menyatakan bahwa Bahriyah tidak bisa melihat alias buta.

Baca Juga: Diduga Palsukan Sertifikat Tanah, Oknum Kejari dan BPN dilaporkan ke Pengadilan Negeri Pamekasan

"Nenek tersebut tidak buta, kalo rabun iya, karena faktor usia. Jika tidak percaya, silakan datangkan dokter spesialis," tegasnya.

Sementara Bahriyah juga mengklaim tanah miliknya sah dengan bukti Letter C nomor 2208, blok IIa, kelas V dengan luas 0,223 meter persegi.

(Bahriyah)

Baca Juga: Warga Sumenep Diduga Gelapkan Uang Pembelian Tanah Dosen asal Surabaya di Pamekasan

Ia menegaskan sejak tahun 1975 hingga sekarang, tanah tersebut tidak pernah dijual kepada orang lain, termasuk kepada Haji Fathollah Anwar maupun kepada ahli warisnya yang saat ini menjadi pelapor.

"Kaule tak pernah ajuwel tanah, Pak. Napapole pas nyarobot tanana oreng (saya tidak pernah menjual tanah, Pak. Apalagi melakukan penyerobotan tanahnya orang," kata Bahriyah. (dim/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO