PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Seorang pria warga Kabupaten Sumenep inisial PD dilaporkan ke Polres Pamekasan lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang pembelian tanah dari seorang dosen pascasarjana di Surabaya.
Laporan tersebut tertuang pada nomor LPM/86/Satreskrim/ll/2023/SPKT Polres Pamekasan pada tanggal 19 Februari 2024.
Korban bernama Chamariyah menceritakan kronologi kejadian tersebut. Awalnya, dirinya melakukan transaksi pembelian tanah di Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
Mulanya Chamariyah berencana membeli tanah dengan harga Rp450 ribu per meter dengan luas tanah kurang lebih 2.000 meter persegi pada 24 Maret 2021.
PD mengaku tanah yang dijual tersebut adalah miliknya dengan menjelaskan sebagai ahli waris satu-satunya.
"Proses jual belinya dulu dia menawarkan tanah melalui Admiati selaku perantara yang mengatakan akan menjual satu bidang tanah dengan menunjukkan gambar peta bidang tanah. Kemudian setelah saya cek, tidak ada fotokopi sertifikat. Saya meminta untuk ketemu langsung dengan orangnya, dan menjamin tidak ada masalah, dan tidak disengketakan ataupun dalam jaminan apapun," katanya.
Chamariyah yang juga pemilik Yayasan Insan Kamil tersebut mengaku sudah membayar uang muka sebesar Rp10 juta.
Uang dengan nominal tersebut dibayarkan langsung di rumah seorang perantara bernama Admiati, dengan tanda tangan kedua belah pihak dan disaksikan oleh Admiati.