Hasilnya, pada pukul 15.00 WIB, Tim Berantas BNNK Gresik berhasil menangkap Robby Adyaksa di Jalan Raya Piteyen, Desa Petiyen Tunggal, Kecamatan Dukun.
"Tersangka Robby mengaku disuruh Toni, narapidana di Lapas Porong, Sidoarjo. Harga ganja itu Rp42 juta. Sementara tersangka mendapatkan upah Rp1 juta," ungkapnya.
"Untuk mengelabuhi petugas, ganja kering itu dimasukkan dalam paket besar warna cokelat berisikan kopi bubuk," sambungnya.
Ditambahkan bahwa dengan berhasil digagalkannya peredaran 3kg ganja tersebut, BNNK Gresik berhasil menyelamatkan 30 ribu orang.
"Tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.
Turut hadir dalam ungkap narkotika tersebut, Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir, Sekda Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman, dan Kepala Dispol PP Suprapto. (hud/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News