SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Anggota Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik penjualan hewan dilindungi. Dalam kasus tersebut, pihak Polda Jatim menetapkan lima tersangka.
Lima tersangka diamankan setelah terbukti memiliki, memelihara, menyimpan, dan memperniagakan atau menjualbelikan satwa dilindungi.
Mereka yakni, Arga Kusuma warga Desa Perak Jombang, Dwi Ardiyanto warga Taman Sidoarjo, Moke Wijaya warga Kecamatan Balen Bojonegoro, Zulan Amirudin warga Kecamatan Ujung Pangkah Gresik dan Andhika Putra Pratama warga Kecamatan Loceret Kediri – Nganjuk (Pedepokan Kicau dan Sangkar).
Selama jumpa pers yang digelar pada Jumat (26/8/2022), Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto didampingi Wadirreskrimsus AKBP Zulham Effendy menerangkan bahwa selain kelima tersangka, pihak Ditreskrimsus juga menyita dan mengamankan 305 satwa dilindungi dengan berbagai jenis.
Dari beberapa jenis satwa tersebut antara lain burung Aves 291 ekor, mamalia11 ekor, dan reptil 2 ekor.
"Terkait BAP yang kita terima, sementara ini jumlah satwa yang kami amankan 304 ekor satwa. Itu masih diperdagangkan di dalam negeri dan belum terbukti ada yang diperdagangkan di luar Indonesia," kata Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy, Jumat (26/8/2022) pagi.
Zulham membeberkan, untuk melancarkan bisnis jual beli satwa itu, para tersangka telah mempersiapkan tempat khusus dan tersembunyi. "Jadi mereka punya tempat khusus. Kalau kita lihat hewan yang ada di depan kita ini adalah hewan yang langka dan butuh perlakuan khusus," imbuhnya.