Polda Jatim Bongkar Praktik Jual Beli Ratusan Satwa Dilindungi

Polda Jatim Bongkar Praktik Jual Beli Ratusan Satwa Dilindungi Salah satu satwa dilindungi yang diperjualbelikan.

Dijelaskan para tersangka menjual berbagai jenis satwa itu dengan harga bervariatif. Mulai Rp500 ribu hingga yang termahal bisa mencapai Rp20 juta.

"Kalau kita lihat burung cendrawasih bisa dihargai sampai Rp20 juta. Karena burung itu langka tidak banyak jumlahnya," tegasnya.

Dijelaskan Zulham, para tersangka dalam melakukan jual beli satwa-satwa liar melalui media sosial (medsos). Selain itu, mereka juga tak jarang menjual ke anggota komunitas pecinta satwa-.

"Mereka menjual secara online dan ada juga menjual secara komunitas. Memang banyak masyarakat yang memiliki hobi memelihara hewan di depan kita ini. Jadi mereka satu komunitas dan menjual secara online," tambah Zulham.

Atas kasus yang menjerat, para tersangka ini akan dikenai pasal 21 ayat 2 contoh pasal 1 ayat 2 itu setiap orang dilarang untuk menangkap, menjual, memiliki, menyimpan dan memperniagakan dalam keadaan hidup.

"Ancaman pidananya 5 tahun. Denda paling banyak Rp100 juta. Saat ini proses yang akan kami lakukan, dan kami akan lakukan pemberkasan, dan akan kami kirim ke Kejaksaan," tutupnya. (yan/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO