SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Thoriqul Huda asal Partai Golkar Sidoarjo resmi menjadi Anggota DPRD Sidoarjo melalui pengucapan sumpah janji dan pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024 dalam rapat paripurna DPRD Sidoarjo, Jumat (21/10/2022) sore.
Thoriqul Huda dilantik sebagai Anggota DPRD Sidoarjo untuk mengantikan posisi almarhum Ali Sutjipto di Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo. Apa yang akan dilakukan Thoriqul Huda pasca resmi sebagai anggota DPRD Sidoarjo?
BACA JUGA:
- Program Sekolah Toleransi: Inspirasi Baru untuk Masa Depan Kota Delta
- Koalisi Partai Non-Parlemen Berharap Gus Mujib Gandeng Udik Djanuantoro
- Wacana Bumbung Kosong di Pilkada Sidoarjo, Pengamat: Potensi Muncul Calon Lain Masih Ada
- Golkar-PKB Sepakat Bentuk Koalisi Besar, Pilkada Sidoarjo 2024 Bakal Munculkan Calon Tunggal?
Ia berjanji segera beradaptasi dan menyatukan diri dengan ritme kerja di Komisi D DPRD Sidoarjo.
"Apa yang sudah dilakukan oleh Almarhum Pak Ali Sutjipto, akan saya lanjutkan. Yang terpenting saya akan langsung adaptasi, menyatukan diri, menyatukan ritme kerja bersama Anggota Komisi D DPRD Sidoarjo," kata Cak Thoriq, sapaan akrab Thoriqul Huda usai pelantikan.
Pria yang dikenal sebagai cucu Kiai NU di kawasan Tambak Sumur, Kecamatan Waru. ini mengungkapkan jika dirinya akan menjunjung tinggi amanat Partai Golkar yakni 'Mensejahterakan Rakyat' untuk diimplementasikan di Komisi D DPRD Sidoarjo.
"Kritis dengan solusi itu yang akan kami lakukan di bidang tugas atau bidang kerja Komisi D. Jika ada policy-policy atau kebijakan-kebijakan Pemkab Sidoarjo yang dinilai tidak memihak pada kesejahteraan masyarakat, maka hal itu harus kita (Komisi D red) kiritisi," ungkap lulusan Ilmu Administrasi Negara Pasca Sarjana Universitas Brawijaya Malang itu.
Ketua DPRD Sidoarjo, H Usman berharap Thoriqul Huda dapat langsung memperkuat kinerja DPRD Sidoarjo.
"Semoga dengan dilantiknya saudara Thoriqul Huda sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo menggantikan Almarhum Ali Sutijpto dapat memperkuat kinerja DPRD Sidoarjo," kata H Usman.
Usman menambahkan, PAW ini memang harus segera dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai proses demokrasi.
Klik Berita Selanjutnya