KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Anggaran hibah non tahapan pemilu sebesar Rp1 miliar yang dikucurkan Pemkot Batu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu, hingga kini belum bisa diserap oleh lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Alasannya, KPU Kota Batu tak berani menggunakan anggaran tersebut karena rencana anggaran biaya (RAB) tahun 2021 tak sesuai dengan harga pasar.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kota Batu Mardiono kepada Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno saat melakukan kunjungan kerja ke KPU Kota Batu dalam rangka penguatan kelembagaan, pengecekan sarana dan prasarana, dan kesiapan logistik satuan kerja KPU, Senin (31/10/2022).
"Kendalanya adalah terkait dengan penggunaan dana, yaitu pada penyusunan RAB sebelumnya memiliki perbedaan dengan harga pasar saat ini," ungkap Mardiono.
Karena itu, pihaknya berharap hal itu bisa menjadi perhatian Sekjen KPU sehingga anggaran tersebut bisa segera digunakan.
Selain soal anggaran hibah, Mardiono juga wadul soal sumber daya manusia di KPU Kota Batu yang hanya berjumlah 13 orang PNS dibantu dengan 7 orang PPNPN. Sebab idealnya, dalam satuan kerja KPU jumlah pegawai yang berstatus PNS berjumlah 17.
Klik Berita Selanjutnya