TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - Anggota Polres Tulungagung berhasil menangkap dua orang pemuda pelaku pencurian harta benda di sebuah pertokoan kelontong.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori, mengatakan kedua pelaku yang diamankan adalah MYN (22) dan MOS (23), warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
"Polisi telah menangkap keduanya pada hari Jumat (25/11/2022), di dua lokasi berbeda," katanya pada Senin, (28/11/2022).
Menurut Anshori, dalam sebulan pelaku sudah beraksi hingga 7 kali di lokasi berbeda. Kedua pemuda itu dalam aksinya menyasar toko kelontong yang sepi pembeli dan tidak dijaga oleh pemiliknya.
Namun dalam aksi terakhirnya di Kecamatan Ngantru, identitas kedua pelaku berhasil diketahui oleh petugas.
"Tersangka pertama bisa kita tangkap pukul 17.00 sore di Kecamatan Ngantru, kemudian pelaku lainnya ditangkap beberapa jam kemudian di kecamatan yang sama," jelasnya.
Dari pengakuan pelaku, dalam sebulan terakhir mereka telah menyasar 7 lokasi berbeda. Di antaranya toko kelontong Desa Samar, Desa Mulyosari Kecamatan Pagerwojo, dan Kecamatan Ngantru.
Klik Berita Selanjutnya