TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap aksi penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar kurang lebih sebanyak 12.000 liter lebih.
"Kami berhasil menangkap dua pelaku pada Jumat (11/11/2022) yang lalu, beserta barang buktinya, dalam kasus tersebut, diperoleh barang bukti solar sebanyak 12.685 liter," kata Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto saat pres rilis, Rabu (30/11/2022).
Ia mengatakan, kedua tersangka yang ditahan adalah MJ (42) asal Surabaya dan PU (54) warga Sidoarjo. Keduanya, saat beraksi mempunyai peran berbeda, MJ sebagai sopir Truk bermuatan solar sedangkan PY penyedia gudang penyimpanan solarnya.
"Peran keduanya berbeda, MJ sebagai sopir yang mengemudikan truk bernopol AE 8698 UB, sedangkan PY berperan menyediakan gudang penyimpanan solar itu," terang Eko
Cara pelaku mengumpulkan Solar, lanjutnya, ialah membeli di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan tempat lainnya, mereka mengumpulkan hingga memperoleh jumlah banyak kemudian dijual kembali ke konsumen langganan.
"Jadi tersangka membeli dan menampung BBM jenis solar bersubsidi dari para penyetor solar yang diperoleh dari berbagai SPBU dan penambang pasir dengan harga Rp 8.000,- sampai Rp 9.500,- / liter," paparnya.
Klik Berita Selanjutnya