Untuk diketahui, pemeriksaan oleh Tim Penyidik KPK di Kantor Gubernur Jawa Timur diduga merupakan rentetan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, beberapa waktu lalu.
Sahat bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap "ijon" terhadap dana hibah pada 2023 hingga 2024 mendatang.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pada Rabu (21/12/2022) petang mengungkapkan bahwa tim penyidik KPK melakuan pemeriksaan di ruang Gubernur, Wakil Gubernur, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim serta ruangan lainnya ada kaitannya dengan OTT Sahat.
Ali Fikri mengatakan kasus ijon yang dilakukan Sahat bisa merambat ke pihak esekutif. Sebab, berdasarkan dari kontruksi awal atas kasus ini adalah penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2020, 2021, sampai kemudian rencana 2023 dan 2024.
“Sehingga tentu ini harus kami dalami lebih jauh fakta-faktanya. Satu strateginya itu mendapatkan dokumen misalnya, ataupun hal-hal yang berkaitan dengan proses-proses penyidikan. Dari fakta-fakta awal yang kami dapatkan, tentunya dilakukan upaya paksa penggeledahan yang dilakuan sejak Senin (19/12/2022) sampai malam hari ini (21/12/2022),” tandasnya. (dev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News