SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seorang petugas BUMN berinisial A yang bertugas di sekitaran Tanjung Perak melakukan penganiayaan kepada seorang purel alias LC bernama Cika. Peristiwa itu terjadi di Royal KTV Gedung Go Skate Jalan Embong Malang, Surabaya, Rabu (4/1/2022) dini hari sekira pukul 01.30 WIB.
Tidak hanya memukul purel, A juga melakukan penganiayaan terhadap Ahmad, Manajer Operasional Royal KTV. Setelah aksi pemukulan tersebut, kedua korban melaporkan pegawai BUMN Tanjung Perak ke Polsek Tegalsari.
BACA JUGA:
- Jual Motor di Facebook, Ninja 250 Milik Warga Pacarkembang Surabaya Digondol saat Test Drive
- Siang Panas Terik, Malam Dingin Banget? BMKG Jelaskan Fenomena Bediding yang Melanda Jawa Timur
- Dilaporkan Kasus Penganiayaan ke Polrestabes Surabaya, Terduga Pelaku Tabrak Korban dengan Motor
- Tewaskan Mahasiswi Uinsa, 2 Jambret Ditangkap
Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, AKP Marji Wibowo, membenarkan adanya korban dugaan penganiayaan yang melapor ke pihaknya.
"Kedua korban telah melaporkan aksi seorang pengujung kepeda kami. Aksi penganiayaan yang dilakukan dengan cara menjambak rambut dan memukul bibir korban," ujarnya, Rabu (4/1/2023).
Ia menyebut, petugas Polsek Tegalsari sudah memeriksa A sebagai terduga pelaku. Hasilnya, A mengaku melakukan penganiayaan kepada Cika dan Ahmad lantaran pelayanan yang diberikan oleh purel tidak optimal.
“Kalau pengakuan pelaku, bahwa servis sang LC kurang maksimal. Karena posisi mabuk, sehingga sikap pelaku tidak terkontrol,” tambahnya.