GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik terus mengembangkan kasus dukun penggandaan uang palsu (upal) dengan menggunakan media darah dan jenglot, yang dilakukan oleh pelaku MY (49).
Sebelumnya, MY ditangkap di rumah kontrakannya, Perumahan (Perum) Grand Verona Regency Bunder Blok F7/16, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme.
BACA JUGA:
- Sidang Kasus Korupsi Hibah UMKM Gresik: Jaksa Tuntut Farda 1,5 Tahun dan Ryan 1 Tahun Penjara
- Karnaval 4 Dusun di Desa Kandangan Gresik Geliatkan Ekonomi UMKM
- Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Polres Gresik Terjunkan 90 Personel
- Kasus Korupsi Diskoperindag Gresik: Siska dan Joko Belum Ditahan, Ryan Kembalikan Rp860 Juta
Berdasarkan pemeriksaan, kantong darah yang dipakai MY untuk ritual penggandaan upal itu persis seperti yang digunakan Palang Malerah Indonesia (PMI). Asli atau tidak kantong darah itu dari PMI, Polres Gresik tengah mendalaminya dengan menggandeng tenaga ahli.
"Iya. Saya diminta bantuan Polres Gresik menjadi tenaga ahli untuk mengetahui darah itu (yang dipakai dukun untuk penggandaan upal)," ucap Ketua PMI Kabupaten Gresik, Achmad Nadhir, kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (13/1/2023).
Menurut Nadhir, kalau dilihat dari bentuknya, kantong darah itu memang dari PMI. Namun, ia belum bisa memastikan dari itu darah manusia atau bukan. Termasuk, cara MY mendapatkan kantong darah tersebut juga masih dalam penyelidikan.
"Ini masih dalam proses di kepolisian," terang mantan Ketua DPC PPP Gresik ini saat menjawab pertanyaan wartawan BANGSAONLINE.com.
Nadhir memastikan kalau puluhan kantong darah yang ditemukan polisi saat menggerebek rumah MY bukan dari PMI Gresik.
"Kantong darah itu saya pastikan bukan dari PMI Gresik, meski kantongnya PMI," katanya.
Klik Berita Selanjutnya