Oknum Pelaku Pelecehan Karyawati Magang BNI Hanya Disanksi Demosi, Kuasa Hukum Korban Kecewa

Oknum Pelaku Pelecehan Karyawati Magang BNI Hanya Disanksi Demosi, Kuasa Hukum Korban Kecewa Kuasa hukum korban Tajol Arifin bersama korban ER.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan pelecehan yang dialami ER (22) salah satu teller BINA Bank BNI Prenduan, Sumenep, oleh MS, oknum , terus berproses. Pihak BNI pun sudah memberikan klarifikasi terhadap berita yang berkembang selama ini.

Diberitakan sebelumnya, kasus pelecehan tersebut menimpa ER saat sedang bekerja. Saat itu, pelaku MS melepas tali BH korban dari belakang. MS kemudian meminta ER untuk membetulkan tali BH itu di kamar mandi.

Baca Juga: Roadshow Polda Jatim Ajak Insan Media se-Madura Jaga Kondusifitas Pilkada Serentak 2024

Namun, pelaku ternyata juga ikut ke kamar mandi. Korban pun menolak. Dari situlah kemudian timbul konflik keduanya, hingga berujung pada pemberhentian ER selaku karyawan magang.

Atas kejadian dugaan pelecehan tersebut, pihak BNI melalui Muhammad Khalim, Perwakilan BNI Kanwil 06, mengaku prihatin atas kejadian yang dilakukan oknum pegawai BNI terhadap salah satu teller BINA BNI di Prenduan, Sumenep.

Menurutnya, BNI telah menerapkan sanksi tegas berupa demosi kepada oknum pelaku. Khalim juga menegaskan, bahwa BNI selalu kooperatif dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan saat ini.

Baca Juga: Dituntut 4 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Narkoba di Pamekasan Bakal Banding

"BNI senantiasa menjunjung nilai-nilai good corporate governance (GCG) dan AKHLAK. BNI berkomitmen untuk selalu menjaga dan melindungi hak dari setiap pegawai sekaligus stakeholder kami," ujarnya melalui keterangan tertulis yang dikirim ke redaksi BANGSAONLINE.com.

Sementara Erik Prihartono, Kepala Kantor Cabang BNI , membenarkan kejadian itu. Namun, kata dia, kasus tersebut sudah lama terjadi.

Mengenai isu ER dipecat pasca kejadian tersebut, ia membantah hal itu. Menurutnya, ER merupakan karyawan magang selama 3 tahun dan ditempatkan sebagai teller.

Baca Juga: Pria di Pamekasan Perkosa Anak Tiri yang Masih SMP hingga Hamil 4 Bulan

“Kalau dipecat itu tidak benar, karena ER merupakan karyawan magang yang tiap tahun kita evaluasi. Kebetulan di tahun 2022 masa kontrak sudah berakhir,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, ER meminta segera menindaklanjuti kasus tersebut setelah menetapkan pelaku sebagai tersangka.

"Mengenai sanksi yang diberikan oleh BNI rasanya ada yang kurang pas. Pihak terduga pelaku pelecehan itu hanya diberikan demosi. Kabarnya sekarangkan dia sudah naik lagi, sudah punya jabatan lagi. Bahkan saya dengar saat ini sudah naik jabatan lagi," ungkap Tajol, kuasa hukum korban. (dim/ns)

Baca Juga: Sempat Dinyatakan Hilang, Ibu Rumah Tangga di Pamekasan Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Haul Akbar di Masjid Nurul Huda Pamekasan, Satukan Generasi dan Santri Kiai Mattawi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO