NGAWI, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Lapas Kelas IIB Ngawi memusnahkan barang bukti hasil razia yang digelar selama 2022, Kamis (9/2/2023). Gowim Mahali selaku kepala lembaga pemasyarakatan yang biasa dikenal dengan Lapas Ngawi itu memastikan hal tersebut.
"Untuk barang-barang yang merupakan barang bukti hasil razia selama satu tahun kemarin, ini bukti kalau barang-barang yang keberadaannya dilarang di dalam kamar hunian sudah dimusnahkan," ujarnya.
BACA JUGA:
- Polres Ngawi Amankan Dua Pengguna Narkoba di Street Food Imam Bonjol
- Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jatim Sidak Kesigapan Petugas di 3 Lapas dan Rutan pada Hari Libur
- Selundupkan Sabu di Sandal usai Sidang, Polisi Selidiki Tahanan Lapas Ngawi
- Jelang Musim Kemarau, Satgas TMMD Ngawi Persiapkan Tandon Air Bersih
Ia menyebut, razia yang dilakukan pihaknya digelar secara rutin, acak, dan bersifat mendadak. Dengan demikian, pemusnahan ini merupakan komitmen Lapas Ngawi untuk memberantas barang terlarang di kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP).
"Ini merupakan bentuk komitmen kita untuk barang-barang yang dilarang keberadaannya tetap akan dimusnahkan. Salah satunya HP (handphone)," timpal KPLP Lapas Ngawi, Heka Sandiar Putra. (nal/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News