Disdukcapil Kabupaten Ngawi Sosialisasikan Penggunaan IKD Sebagai Pengganti E-KTP

Disdukcapil Kabupaten Ngawi Sosialisasikan Penggunaan IKD Sebagai Pengganti E-KTP Kepala Disdukcapil Kabupaten Ngawi, Noor Hasan saat memberikan keterangan tentang penggunaan IKD sebagai pengganti E-KTP di ruang kerjanya, Rabu (15/2/2023)

"Untuk saat ini pemberlakuan baru ke lingkup ASN dan keluarganya. Belum ke masyarakat umum, tetapi kalau masyarakat umum yang menghendaki juga bisa dan kita siap membantu pengaktifanya," tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, dengan adanya integrasi , masyarakat akan sangat dimudahkan terkait dokumen kependudukan. Maka dari itu, masyarakat tidak akan membutuhkan atau menyimpan berbagai macam kartu identitas.

“Jika sewaktu-waktu diperlukan, tinggal dicetak (print) melalui HP milik warga tersebut. Sehingga, akan melekat pada masing-masing penduduk,” ujar Noor.

Namuun, saat ini pemerintah masih belum mewajibkan untuk menggunakan , dan juga disdukcapil akan membantu penduduk yang akan mengaktifkan melalui ponsel miliknya.

"Untuk pemberlakuan saat ini masih belum wajib tetapi apabila ada warga yang ingin mengaktifkan melalui HP miliknya bisa kita bantu," tuturnya. (nal/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO