Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Bersama KPU dan Bawaslu

Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Bersama KPU dan Bawaslu Suasana rapat yang melibatkan KPU dan Bawaslu Kabupaten Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Komisi I menggelar rapat bersama dan setempat yang membahas Keputusan No 59 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Santunan.

"Di dalam keputusan tersebut bahwa petugas yang mengalami musibah dalam tugas berhak mendapat santunan," kata Ketua Komisi I , Sugiarto, kepada BANGSAONLINE.com, usai mengikuti rapat, Senin (20/2/2023) sore.

Baca Juga: Gegara Kampanye Tebus Murah Sembako, Bawaslu Kota Malang Tegur Paslon WALI

Ia menjelaskan, santunan kepada petugas pemilu itu dianggarkan langsung dari APBN. Sebab, pesta demokrasi diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak bisa menganggarkannya, kecuali pemilihan kepala daerah.

"Kalau pada pelaksanaan tugas pilkada kok ada yang kecelakaan, boleh diajukan ke pemerintah daerah. Misal, saat pelaksanaan tugas jatuh sakit, atau, kecelakaan, meninggal, dan musibah lainnya," tuturnya.

Sementara itu, salah satu Komisioner Kabupaten Pasuruan, Suyatmin, menyebut keputusan santunan berlaku sejak petugas di tingkat desa hingga kabupaten dilantik. Ia pun menjelaskan nominalnya.

Baca Juga: AKD DPRD Pasuruan 2024-2029 Resmi Terbentuk, Gerindra Tak Kebagian Kursi

"Sejak awal sampai akhir dilantik ia boleh mendapatkan santunan tersebut. Untuk yang meninggal dunia nominal santunanya sebesar Rp36 juta, Untuk yang sakit menyesuaikan tingkat sakitnya," pungkasnya. (afa/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Penuhi Air Bersih Warga, Pemdes Krandegan Sukseskan Program SPAM dari PUPR':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO