Aniaya Anak Dibawah Umur, 13 Pemuda Diperiksa Polisi Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

Aniaya Anak Dibawah Umur, 13 Pemuda Diperiksa Polisi Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Polres Tuban saat menggelar jumpa pers atas kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur, Rabu (1/3/2023)

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Tuban menangkap 13 pemuda yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur, warga Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek.

Hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap 13 pemuda tersebut, ada 3 pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Polres Tuban Geledah Dua Rumah Warga, Dicurigai Jadi Tempat Peredaran Narkoba

"Tiga pelaku yang ditetapkan tersangka yaitu DF (16) warga Kecamatan Semanding, RG (18) serta NF (21) warga Kecamatan Tuban. Selanjutnya, 10 pelaku lainnya masih dilakukan pengembangan," terang Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).

Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (7/2/2023) di tepi jalan Ring Road, sekitar pukul 1.00 WIB. Berawal dari ketersinggungan dari salah satu kelompok yang nongkrong dan melakukan balap liar di lokasi tersebut.

Baca Juga: Kades Mlangi Tuban Diperiksa Polisi Terkait Perusakan Rumah Warga

Karena merasa tak terima diblayer, lanjut Rahman, kelompok lain yang membawa senjata tajam dan celurit, melakukan penyerangan.

"Karena korban tak lari sehingga dianiaya oleh kelompok yang membawa senjata tajam," paparnya.

Setelah itu, Korban DF mengalami luka cukup serius pada bagian kepala dan punggung. Lalu, korban juga mengalami luka bacok pada bagian pantat kiri bagian bawah. Beruntungnya, korban saat ini sudah kembali sehat dan tidak ada luka yang fatal.

Baca Juga: Tinggal Sendirian, Nenek yang Tanahnya Digugat Sengketa di Tuban Ditemukan Tewas

"Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas diantaranya parang, celurit dan pedang. Pengakuan pelaku, senjata yang mereka gunakan didapatkan dengan cara membeli secara online namun ada juga yang membuat sendiri," jelasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 80 Jo Pasal 76 Undang-Undang RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia no 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun.

"Kami menghimbau kepada masyarakat khususnya Kabupaten Tuban untuk tidak melakukan aksi-aksi yang bisa mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat," harapannya. (wan/sis)

Baca Juga: Diduga Rusak Bangunan, Pemdes Mlangi Dilaporkan Warga ke Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO