Santunan Kematian Tak Kunjung Dibayarkan, Dewan Kota Probolinggo Panggil Jasa Raharja dan Polisi

Santunan Kematian Tak Kunjung Dibayarkan, Dewan Kota Probolinggo Panggil Jasa Raharja dan Polisi Suasana hearing antara dewan Kota Probolinggo dan Jasa Raharja serta Samsat. (foto: andi/BANGSAONLINE)

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Pengaduan atas kasus kecelakaan yang menewaskan Lukman Hakim, Warga Jl. Lumajang Jorongan Kota Probolinggo karena santunan kematiannya tak diberikan pihak Jasa Raharja berhembus hingga ke gedung dewan. Atas kasus itu, melalui Komisi A memanggil pihak Jasa Raharja.

Tak hanya itu, ada 2 problem yang harus dipecahkan dewan dalam memfasilitasi kasus itu. Yakni tarikan tarif pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang dinilai memberatkan warga dan tak kunjung terbayarnya santunan kematian dalam kasus kecelakaan atasnama Lukman Hakim.

Baca Juga: 30 Anggota DPRD Kota Probolinggo Resmi Dilantik

Sekedar diketahui, Lukman Hakim adalah anak yatim piatu. Sehingga, sejauh ini pihak keluarga belum bisa mengeluarkan surat keterangan asuh atau ahli waris untuk syarat pengajuan atau penerimaan santunan dari Jasa Raharja. Dari sanalah masalah itu tak kunjung selesai, karena Jasa Raharja ngotot tak mencairkan dana santunan kematian karena syarat ahli waris itu adalah mutlak.

Menurut Ketua Komisi A, Ali Muhtar mengatakan, jika pihaknya sengaja memanggil pihak Jasa Raharja dan Satlantas karena adanya pengaduan langsung dari pihak korban atau warga. "Ini yang harus kita pecahkan bersama. Mengingat, Lukman Hakim adalah anak yatim perlu mendapatkan perhatian. Karena juga almarhum Lukman Hakim punya dua saudara kandung yang ditengara bisa menikmati santunan kematian itu untuk biaya pendidikannya," tegas Politisi asal PKB ini.

Selain itu, dalam hearing itu Komisi A juga memberikan beberapa rekomendasi yakni pihak Jasa Raharja harus bijak dalam memberikan santunan itu mengingat ada ahli waris yang lain yakni 2 saudaranya.

Baca Juga: Pj Wali Kota Probolinggo Serahkan Nota Keuangan ke Dewan

"Selain itu, khusus Satlantas pada surat keterangan pelatihan mengemudi tidak terbatas meski diluar daerah. Warga dilarang menggunakan jasa calo dan Satlantas juga menerima pengajuan SIM kolektif. Rekomendasi ini mengacu atas pengaduan masyarakat masalah tarif SIM dan Surat mengemudi," ujar Ali Muhtar.

Menanggapi hal itu, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Kota Probolinggo, Sulaiman mengatakan jika belum cairnya santunan itu karena adanya kekurangan syarat-syarat pengajuan. Namun, sesuai aturan, santunan itu dapat dicairkan atas pengajuan ahli waris.

"Ini yang tak bisa dilampirkan pihak korban. Sehingga, sampai saat ini kami tak bisa mencairkan santunan kematian dari Jasa Raharja sebesar Rp 25 juta. Namun, khusus biaya perawatan kita bisa menanggungnya," tegas Sulaiman.

Baca Juga: Fraksi Gerindra Dorong Pemkot Probolinggo Bangun Sekolah SMP Negeri di Wilayah Barat

Sementara, ditempat yang sama, Kanit Reg Ident (KRI) Samsat Kota Probolinggo, Ipda Zainul Iman membantah jika pengurusan SIM di satpas setempat tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Pemohon SIM dites dulu sebelum mendapatkan SIM karena itu aturan dari pimpinan. Dan tarif SIM sesuai dengan aturan yakni SIM C dikenai Rp 100 Ribu untuk baru dan SIM A Rp 120 Ribu. Jadi, kami sudah lakukan sesuai aturan yang berlaku," tegas Iman. (ndi/rvl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO