Sukses Kelola Lingkungan, PT Smelting Raih Sertifikat Proper Hijau dari KLHK

Sukses Kelola Lingkungan, PT Smelting Raih Sertifikat Proper Hijau dari KLHK President Director PT Smelting, Hideya Sato, ketika menerima sertifikat Proper Hijau dari Kepala DLH Jatim, Jempin Marbun. Foto: Ist

GRESIK, BANGSAONLINE.com memperoleh sertifikat Proper Hijau periode 2021-2022 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (). Penyerahan itu dilakukan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jatim, Jempin Marbun, kepada Presiden Direktur , Hideya Sato.

Dengan perolehan tersebut, pun dapat membuktikan komitmennya sebagai perusahaan peleburan yang sangat peduli pada lingkungan. Selain itu,  juga dapat melakukan efisiensi biaya akibat program-program proper yang dilakukan seperti efisiensi energi dan air, pemanfaatan dan pengolahan limbah non B3 dan B3, pengurangan pencemaran kelingkungan, program CSR, dan keanekaragaman hayati yang berkelanjutan.

Baca Juga: Korupsi Hibah UMKM Gresik, Direktur YLBH FT Pertanyakan Status Siska dan Joko

Penghargaan ini merupakan pengakuan dan apresiasi yang diberikan pada .

“Kembalinya PTS mendapatkan predikat hijau merupakan suatu kebanggaan dan kehormatan besar. Saya berharap agar kita semua mempertahankan peringkat seperti ini di tahun-tahun mendatang," kata Hideya, Selasa (18/4/2023).

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya terus berkomitmen melakukan upaya efisiensi energi dan air, pengurangan emisi dan effluent water, pengolahan, dan pemanfaatan LB3 dan non-LB3, pembuatan program-program CSR yang berkelanjutan.

Baca Juga: Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Panceng

"Sehingga dapat mengangkat kehidupan masyarakat yang mendapatkan CSR, serta terus melakukan usaha peningkatan keanekaragaman hayati baik untuk flora maupun fauna," tuturnya.

Sementara itu, Kepala DLH Jatim, Jempin Marbun, menyampaikan proper merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah, untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan-undangan.

Proper juga merupakan perwujudan transparansi dan demokratisasi dalam pengelolaan lingkungan di Indonesia.

Baca Juga: PT Smelting Raih Penghargaan Pembina Kemitraan Terbaik Bidang Penanaman Modal dari Pemkab Gresik

"Penerapan instrumen ini merupakan upaya Kementerian Negara Lingkungan Hidup untuk menerapkan sebagian dari prinsip-prinsip good governance transparansi, berkeadilan, akuntabel, dan pelibatan masyarakat) dalam pengelolaan lingkungan," tutur Jempin.

Pada penilaian proper tahun 2022, perusahaan di Jawa Timur yang mendapat kategori Proper Emas ada 4 perusahaan, kategori Proper Hijau 17, biru 195, merah 69

"Bila melihat dari penilaian proper sebelumnya, ada peningkatan tahun ini," tutupnya.

Baca Juga: Dampingi Jokowi Resmikan Smelter Freeport di Gresik, Pj Adhy Karyono Optimis Dongkrak Perekonomian

Proper adalah program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan. Penilaiannya dilakukan oleh . Peringkat hijau merupakan peringkat tertinggi kedua setelah emas. Proper merupakan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan.

Hal ini sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. Proper juga merupakan perwujudan transparansi dan demokratisasi dalam pengelolaan lingkungan di Indonesia. (hud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO