JPU kemudian menunjukkan rekapitulasi proyek di layar monitor, dan kepala disdag membenarkan hal itu.
"Bahwa proyek fisik di dinas perdagangan tahun 2021, baik lelang atau penunjukan langsung adalah sebesar Rp5 miliar, sehingga alokasi 10% untuk Saudara Abdul Latif Amin Imron adalah sebesar Rp500 juta," ungkap JPU.
Selain fee dari proyek Pasar Tanah Merah, Ra Latif diduga juga mendapatkan fee dari revitalisasi Pasar Torjan Rp50 juta dari pagu Rp500 juta.
Sementara saat hakim menanyakan penunjukkan Sodik sebagai tangan kanan bupati, Roosli mengaku tidak tahu.
Hasil pantauan wartawan BANGSAONLINE.com di Ruang Sidang Chandra Pengadilan Tipikor Surabaya, dari tujuh penasihat hukum, tidak banyak yang mendalami terkait fee proyek. Mereka lebih banyak menanyakan atau mengonfirmasi terkait lelang jabatan serta dana dana mutasi dan promosi jabatan bagi PNS eselon 3 dan 4.
Menariknya, saat JPU mencecar kepala disdag soal fee proyek, nama Sodik disebut kurang lebih sebanyak 55 kali. Baik oleh JPU maupun saksi Roosli. (uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News