Sidang Korupsi Bupati Bangkalan, Anak Buah La Nyalla Bikin Hakim Geram

Sidang Korupsi Bupati Bangkalan, Anak Buah La Nyalla Bikin Hakim Geram Anak buah La Nyalla Mattalitti, Tyas Pambudi, saat menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi Bupati Bangkalan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Foto: AHMAD FAUZI/BANGSAONLINE

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Anak buah  Mattalitti, Tyas Pambudi, membuat ketua majelis hakim geram saat sidang kasus korupsi Bupati yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (26/5/2023).

Sebab, proyek SPAM dan peningkatan jalan dari pemerintah pusat senilai Rp79 miliar yang ditawarkan staf ahli Ketua DPD RI itu belum terealisasi hingga saat ini. Padahal, Tyas telah menerima Rp3,4 miliar dari untuk meloloskan 'pesanan'.

"Bagaimana saksi bisa menawarkan proyek SPAM dan peningkatan jalan kepada bupati nonaktif ()?," tanya JPU KPK, Ricky BM, yang kemudian Tyas menjawab kalau yang mengenalkannya ke melalui nomor HP.

"Apakah dikenalkan langsung oleh ," timpal majelis hakim dan dijawab "Tidak,".

Setelah beberapa kali pertemuan, kata Tyas, bersama Taufan Zairinsyah, Ishak Sudibyo, dan Eko Setiawan menyerahkan proposal ke di Jakarta pada 2021.

Lalu, jaksa mengejar terkait permintaan dana "Untuk apa saksi meminta uang?," "Saya diperintah Pak Bernard kalau ingin mendapatkan pekerjaan harus ada uang untuk operasional, perjalanan, dan penetapan sebesar 4 persen," urai Tyas.

Kemudian, Ricky menanyakan siapa itu Bernard. "Saya ditawari oleh Bernard (orang Kementerian PUPR) bahwa di PUPR ada pekerjaan SPAM, jadi saya tawarkan ke Pak Latif," jawab Tyas.

Sementara itu, Penasehat Hukum , Sri Sugeng Pujiatmiko, menanyakan kebenaran proyek. "Apakah pekerjaan SPAM itu betul ada?," "Waktu itu ada, tapi lama lama tidak ada," kata Tyas. dan Sugeng kembali bertanya "Apakah betul Bernard bekerja di PUPR, dan apakah pernah anda diajak ke kantornya?,". 

Dengan sedikit tercengang, Tyas tidak langsung menjawab dan menyatakan pernah mencari Bernard ke Kantor Kementerian PUPR namun tidak ada karyawan atas nama tersebut, "Pernah mencari di Kantor PUPR, nyari ke sana tidak ada, tapi sebelumnya pernah diajak masuk ke Kantor PUPR ke bagian SDM, dan Bernard pakai seragam PUPR," paparnya.

Alhasil Sugeng meminta anak buah  ini untuk melaporkan Bernard ke polisi karena telah menelan uang sebesar Rp3,4 miliar. "Uang segitu (Rp3,4 miliar) besar sekali, dan itu menjadi tanggung jawab Tyas Pambudi," kata Sugeng.

Sedangkan, Ketua Majelis Hakim, Darwanto, memastikan proyek yang ditawarkan Tyas ke M. Sodiq. "Pekerjaan tersebut apakah terlaksana atau belum ada, atau tidak ada, dan apakah dana tersebut sudah masuk kepada Tyas?," "Iya yang mulia," jawabnya singkat.

"Ini (kasus) ada unsur penipuan, ada indikasi ke sana, karena sampai sekarang pekerjaannya tidak ada," ucap Darwanto.

Usai rangkaian pernyataan salah satu saksi, mengaku kenal dengan Tyas saat kunjungan dinas. "Betul, (Tyas) meminta proposal untuk diberikan kepada ," tuturnya. Dalam kesaksian Sodiq disebutkan pula terkait Rp3,4 miliar dengan rincian dari fee proyek Rp1,9 miliar dan kontraktor Imam Syafii Rp1,5 miliar, tapi proyek dari Tyas belum terwujud. (uzi/mar)

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO