JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Bareskrim Polri menanggapi laporan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) soal dugaan penodaan dan penyimpangan agama yang dilakukan pengasuh Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya yang telah menerima laporan tersebut akan mempelajarinya terlebih dahulu.
“Semua laporan yang diterima pasti direspons, dipelajari dulu dan akan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (24/6/2023).
Senada dengan Ramadhan, Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menjelaskan jika laporan yang diterima itu akan dipelajari terlebih dahulu untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
“Tentunya Polri akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana terkait dengan kasus yang dilaporkan,” ucap Nurul.
Sebagai informasi, pengasuh Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh FAPP pada Jumat (23/6/2023).